Tanjungpinang, kompasone.com - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Sasjoni, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dugaan penelantaran seorang ibu hamil yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Sasjoni, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan pribadi antara dua pihak, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan, moral, dan citra aparatur negara di mata masyarakat.
"Kami memandang kasus ini harus menjadi perhatian serius, bukan sekadar masalah rumah tangga atau pribadi. Dugaan penelantaran terhadap perempuan, apalagi dalam kondisi hamil, adalah pelanggaran yang menyakiti nurani dan berpotensi melanggar hukum," tegas Sasjoni.
GAMNR Tanjungpinang meminta:
●Inspektorat dan BKD Provinsi Kepri memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
●Gubernur Kepulauan Riau mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak mencoreng martabat pemerintah daerah.
Sasjoni juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"GAMNR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran hanya karena pelaku adalah aparatur sipil negara. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tutup Sasjoni.
Sultan Eddy