Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota berhasil menangkap A.Y (48 tahun), Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil. A.Y ditangkap pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah masjid di wilayah Rejoso, setelah bersembunyi selama beberapa waktu untuk menghindari penangkapan.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk dari sejumlah warga yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sejak akhir Juli 2025, laporan terkait kasus penggelapan mobil mulai diterima oleh pihak kepolisian. Salah satu laporan datang dari Sdr. MAM yang melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 berwarna hitam metalik yang disewa pada 20 Juli 2025, namun tidak pernah dikembalikan dan diduga telah digadaikan oleh tersangka.
Laporan lain datang dari Sdr. MR, seorang warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan kehilangan dua unit mobil, yaitu Toyota Avanza tahun 2023 warna putih dan Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik, yang disewa pada 17 Juli 2025. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan alasan ingin menggunakan mobil untuk keperluan pribadi, termasuk mengantar anaknya ke pondok pesantren, namun mobil yang disewa justru digadaikan.
“Setelah mobil-mobil tersebut dikuasai oleh tersangka, dia langsung menggadaikannya dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi, termasuk untuk bersenang-senang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/8/2025).
Tersangka A.Y diketahui melarikan diri dan bersembunyi karena merasa terdesak oleh sejumlah pihak yang menuntut pertanggungjawaban atas mobil dan barang yang digadaikannya. “Dia tidak berani pulang karena banyak yang menagih hutang dan menanyakan keberadaan mobil dan motor yang dipinjamnya,” tambah Agus.
Polisi kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang dirugikan. “Kami menghimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Kami masih membuka pengembangan terkait modus yang dilakukan oleh tersangka,” kata Agus.
Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain surat-surat bukti kepemilikan mobil dan tiga unit mobil yang digadaikan tersangka. Di antaranya, mobil Toyota Agya tahun 2014 senilai Rp 10.000.000, mobil Toyota Avanza 2023 senilai Rp 35.000.000, dan mobil Toyota Avanza 2013 senilai Rp 30.000.000.
Kerugian yang dialami oleh para pelapor diperkirakan mencapai total Rp 410.000.000. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyewakan barang berharga seperti mobil, dan untuk selalu melakukan pengecekan terhadap identitas penyewa agar tidak menjadi korban seperti yang dialami oleh beberapa warga Pasuruan ini.
Muh