Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua DPRD Pasuruan Klarifikasi Pemberitaan Soal KPK: Tidak Ada Surat Resmi

Kamis, Juli 10, 2025, 10:17 WIB Last Updated 2025-07-10T04:06:37Z

Pasuruan, Kompasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan membantah kabar yang menyebut salah satu anggotanya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPRD pada Rabu (10/7), Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan bahwa tidak ada surat resmi pemanggilan yang diterima pihaknya, baik atas nama pribadi maupun lembaga.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media nasional yang menginformasikan bahwa Rudi Hartono, anggota DPRD, dipanggil KPK sebagai saksi. Menurut Samsul, informasi itu disebarluaskan tanpa konfirmasi atau verifikasi terlebih dahulu, yang dinilai menyesatkan dan merugikan.


“Hingga detik ini, kami belum menerima satu pun surat resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap Rudi Hartono. Saya harus luruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru,” ujar Samsul dalam keterangan resminya.


Ia menyesalkan pemberitaan yang menurutnya tidak sejalan dengan etika jurnalistik. Samsul juga menilai bahwa media seharusnya menjalankan prinsip keberimbangan dan tidak tergesa-gesa mempublikasikan informasi yang belum tervalidasi.


Dukungan terhadap klarifikasi ini datang dari Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji. Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga akurasi, terlebih saat menyangkut figur publik dan institusi negara.


“Jangan sampai hanya berdasarkan sumber tak jelas, lalu langsung naik berita. Ini bisa merusak reputasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Sugeng dengan tegas.


Sugeng juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap mengawal upaya pemberantasan korupsi, namun meminta agar semua pihak, termasuk media, tidak sembrono dalam menyampaikan informasi.


“Bukan berarti semua bisa langsung dituding. Kalau terbukti mencemarkan nama baik, itu sudah masuk ranah hukum. Jangan sampai jurnalisme berubah menjadi alat pembunuhan karakter,” tegasnya.


Rudi Hartono, pihak yang disebut dalam pemberitaan, juga membantah keras bahwa dirinya pernah dipanggil oleh KPK. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah yang sangat merugikan dirinya dan keluarganya.


“Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah menerima surat, bahkan tidak pernah dimintai keterangan. Yang lebih menyakitkan, foto saya diambil dari internet tanpa izin. Ini jelas pelanggaran etik,” ujar Rudi dengan nada kesal.


Rudi juga menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut telah berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarganya. Ia menyebut tudingan itu sebagai serangan terhadap kehormatan dan integritas dirinya sebagai wakil rakyat.


Menurutnya, jika tidak ada itikad baik dari media untuk mengoreksi kesalahan pemberitaan, ia siap menempuh jalur hukum. “Ini bukan soal saya pribadi saja, tapi tentang tanggung jawab media terhadap informasi yang disebarluaskan ke publik,” kata Rudi.


Baik DPRD Kabupaten Pasuruan maupun LSM Jawapes menegaskan bahwa mereka tetap mendukung transparansi dan keterbukaan informasi. Namun, mereka meminta agar media tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip verifikasi yang ketat.


Muh


Iklan

iklan

-

iklan