Cirebon Timur, kompasone.com – Janji manis bahwa hasil penjualan limbah scrap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon akan dinikmati oleh masyarakat terdampak ternyata hanya isapan jempol, Rabu (9/7/2025).
Presidium OBOR Cirtim, Sudarto, SH, dengan tegas menyebut bahwa proyek-proyek PLTU, terutama dalam hal pengelolaan limbahnya, telah berubah menjadi bancakan elite, jauh dari semangat keadilan sosial.
“Selama ini publik diberi narasi bahwa uang hasil lelang limbah untuk masyarakat desa. Tapi di lapangan? Tidak ada transparansi, tidak ada laporan akuntabel, dana miliaran rupiah itu entah ke mana,” kata Sudarto dalam keterangannya.
Pada tahun 2024, lelang limbah scrap dari PLTU Cirebon 1 menghasilkan dana lebih dari Rp 2 miliar. Dana itu diklaim akan dibagikan kepada empat desa terdampak: Kanci, Kanci Kulon, Waruduwur, dan Citemu.
Namun berdasarkan temuan lapangan hanya Rp1,4 miliar yang tercatat diterima desa. Rp600–800 juta sisanya diduga raib tanpa jejak akuntabilitas.
Sementara lelang dilakukan pada waktu salat Jumat, memunculkan dugaan pelanggaran norma dan intimidasi terhadap peserta. Dan lebih parahnya lagi, tidak ada audit publik, laporan resmi, maupun pengawasan dari BPK atau DPRD.
“Ke mana perginya selisih ratusan juta itu? Siapa yang nikmati jatah diam-diam dari hasil rongsokan emas ini?” ujar Sudarto geram.
Kini, PLTU 2 Cirebon kembali menggelar lelang limbah scrap, namun tanda-tanda permainan kotor mulai mencuat.
Tidak ada informasi transparan tentang jumlah limbah, nilai lelang, maupun pemenangnya. Desa-desa sekitar PLTU 2 seperti Bandengan, Pengarengan, Astanamukti, dan Mundu mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi.
Tidak jelas ke mana uang hasil lelang akan masuk: apakah ke kas desa, kas negara, atau justru “kas siluman”?
“Kuat dugaan bahwa uang hasil lelang ini pun akan dibagi-bagi secara tidak sah oleh oknum elit proyek dan pejabat,” tegas Presidium OBOR Cirtim.
Dugaan skema bancakan ini diperkuat dengan fakta sidang KPK tahun 2024, yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, atas kasus suap PLTU 2.
Sunjaya terbukti menerima Rp6,04 miliar dari pengusaha PLTU. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, disamarkan lewat ASN, kader partai, dan ajudan. Dan total gratifikasi dalam kasus tersebut mencapai Rp64 miliar.
Ini membuktikan bahwa proyek PLTU 2 sejak awal dibangun di atas fondasi korupsi, dan kini terus melahirkan skema kotor dalam berbagai bentuk, termasuk lelang limbah.
Temuan ini menunjukkan bahwa lelang scrap PLTU 1 dan 2 hanya jadi alat pencitraan, tapi hasilnya dijarah elite. Tidak ada mekanisme audit dan pengawasan, pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dan uang yang seharusnya jadi kompensasi kerusakan lingkungan justru dinikmati segelintir orang.
Rakyat hanya dijadikan legitimasi proyek, bukan penerima manfaat. Petani, nelayan, dan warga yang terdampak polusi tak pernah merasakan hasilnya.
Presidium OBOR Cirtim mendesak agar KPK dan BPK RI segera turun tangan mengaudit seluruh hasil dan proses lelang limbah PLTU Cirebon 1 dan 2. Dan DPRD Kabupaten dan Provinsi memanggil PLTU, panitia lelang, dan seluruh pihak terkait untuk membuka seluruh data ke publik.
Masyarakat sipil dan organisasi lingkungan mendorong agar hasil limbah dimasukkan ke rekening resmi desa atau publik yang bisa diaudit secara berkala.
‘Limbahnya untuk rakyat’ hanyalah retorika basi jika uangnya justru mengalir ke rekening pribadi para penguasa dan pemilik modal. Cukup sudah rakyat Cirebon jadi korban proyek busuk atas nama pembangunan!. Untuk itu, kami akan siapkan massa untuk menggelar aksi protes,” tutup Sudarto.
[tohirakmal]