GUNUNGKIDUL DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers bertempat di loby Polre Gunungkidul (28/7/2025). Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray di dampingi Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suranto, S.E., menyampaikan Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko modern di wilayah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sedikitnya 12 (dua belas) orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray memaparkan, jika para tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko modern sejak tahun 2023 hingga 2025 ini.
"Adapun lokasi kejahatan yang mereka lakukan adalah wilayah Kapanewon Semanu, Kapanewon Patuk, Kapanewon Karangmojo, Kapanewon Playen, Kapanewon Tepus, Kapanewon Semin dan Kapanewon Ngawen," ucapnya.
Mereka, kata AKP Yahya Murray, melakukan aksi kejahatan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim menjelaskan dari 12 (dua belas) orang tersangka masing-masing berinisial AA dan D warga Jakarta. Kemudian TN, TH, R, YM, UJ warga Jawa Barat dan AT, BRS, SP, M, T warga Gunungkidul.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara,"ucapnya.
Dua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat yakni UJ dan R, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau ketika diamankan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait satu tersangka perempuan apakah ada hubungan suami istri dengan para tersangka, Kasat Reskrim menyampaikan,
"Ada hubungan kekasih dengan salah satu tersangka," jawab AKP Yahya Murray.
( Mbah Pri )