Kota Pasuruan, Kompasone.com – Konflik internal di kalangan insan pers kembali mencuat di Kota Pasuruan. Kali ini, Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA) resmi melaporkan seorang wartawati ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan menyebarkan fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (7/7/2025) siang.
Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji, menjelaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas makin lunturnya etika jurnalis di lapangan. Ia menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oknum wartawati sebelumnya tanpa upaya penyelesaian secara internal.
“Kalau ada keberatan atas pemberitaan, seharusnya bisa disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung menempuh jalur hukum,” ujar Sugeng. Ia menekankan pentingnya mengedepankan dialog antarsesama jurnalis demi menjaga marwah profesi.
Sebagai tanggapan atas laporan wartawati tersebut yang lebih dulu dibuat bersama kuasa hukum dari LBH lokal, SAPA kini juga membawa sejumlah bukti yang dinilai mampu mematahkan tudingan yang dialamatkan kepada anggotanya.
Salah satu wartawan yang merasa dirugikan, Nur Salim alias Cak Kacong, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan rapuhnya solidaritas antarmedia. Ia merasa direndahkan oleh sesama rekan seprofesi yang menurutnya seharusnya menjunjung tinggi rasa saling menghormati.
“Saya kecewa, bukan karena dilaporkan, tapi karena hal seperti ini seharusnya bisa dibicarakan dulu. Apalagi kita sama-sama wartawan,” tuturnya.
Cak Kacong berharap peristiwa ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Ia tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan jika itikad baik ditunjukkan oleh pihak terlapor.
SAPA juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirim surat pengaduan ke Dewan Pers sebagai langkah etik untuk menyikapi situasi ini. Menurut Sugeng, penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya melalui jalur yang telah diatur sesuai peraturan dan kode etik.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan laporan tersebut dan memastikan akan menangani secara objektif serta profesional sesuai SOP yang berlaku. Pihak kepolisian akan memanggil para pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, wartawati terlapor dan tim pendamping hukumnya belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini disusun. SAPA berharap kasus ini menjadi momentum introspeksi bersama agar semangat solidaritas dan etika profesi tetap terjaga di tengah dinamika dunia pers yang kian kompleks.
Muh