Jember, Kompasone.com – Indikasi praktik mafia peradilan kembali menggema, kali ini menyasar Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara sengketa tanah membuat masyarakat mempertanyakan integritas aparat hukum.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum penggugat, menilai jalannya persidangan penuh kejanggalan. Salah satunya ialah keterlambatan pemberitahuan putusan kasasi yang dianggap mencederai prinsip keterbukaan hukum.
Muhammad Shafriadin Asy Suhbar, SH, CLA, atau yang dikenal sebagai Daeng Ompu, membeberkan bahwa kliennya tidak pernah menerima relaas kasasi. Padahal, dari pihak pengadilan disebutkan pemberitahuan sudah dikirim sejak Februari 2025.
“Kami baru menerima relaas itu pada 1 Juli. Setelah kami telepon petugas, beberapa hari kemudian barulah surat itu dikirim. Ini sangat aneh,” ujar Daeng Ompu saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Tidak tinggal diam, pihaknya langsung mengunjungi PN Jember guna meminta kejelasan. Mereka bertemu dengan jurusita dan panitera muda perdata, namun justru mendapati silang pendapat dan saling lempar tanggung jawab di internal lembaga peradilan.
Menurut Daeng Ompu, informasi dari laman SIPP menjadi satu-satunya cara untuk memantau perkembangan perkara. “Tanpa itu, mungkin sampai sekarang kami tidak tahu perkara sudah diputus. Bayangkan jika pihak lain tidak aktif mencari tahu,” katanya.
Salah satu kejanggalan lain adalah saat pemeriksaan lokasi oleh majelis hakim. Objek tanah yang dipersoalkan tidak diperiksa karena dianggap sudah ditempati, padahal objek tersebut sangat krusial bagi pembuktian.
Lebih mengherankan, lanjutnya, pertimbangan majelis hakim menggunakan PBB sebagai dasar klaim kepemilikan lahan, meski penggugat telah menyodorkan bukti sah berupa surat jual beli dari pejabat desa.
“PBB bukan dokumen kepemilikan. Ini menyalahi prinsip dasar hukum agraria. Sangat fatal jika lembaga peradilan menjadikan itu sebagai dasar putusan,” tegasnya dengan nada kecewa.
Daeng Ompu menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke pengadilan tinggi dan badan pengawas peradilan. Ia menilai praktik seperti ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Ini bukan cuma soal menang atau kalah. Ini tentang masa depan hukum kita. Kalau sistem seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil akan terus dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik lahan agar berhati-hati saat menyewakan tanah. “Bisa saja penyewa berusaha mengambil alih hanya dengan bermodal bayar PBB. Ini bentuk manipulasi yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memperpanjang daftar dugaan mafia hukum yang mencederai rasa keadilan rakyat. Pertanyaannya kini, akankah aparat berwenang benar-benar menindak?
Muh