Jakarta, Kompasone.com – Gelombang desakan terhadap penuntasan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Jawa Timur kembali mencuat. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Aksi ini dilakukan sehari setelah mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim. Para pengunjuk rasa mendesak lembaga penegak hukum untuk serius menangani dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rangga, menyampaikan bahwa Khofifah memiliki posisi strategis sebagai pengguna anggaran ketika dana hibah tersebut disalurkan. Ia menilai perlu ada kejelasan hukum mengenai peran semua pihak yang terlibat.
“Dokumen persetujuan hibah itu ditandatangani langsung oleh gubernur kala itu. Jika ditemukan bukti kuat, maka siapa pun harus diproses sesuai hukum,” ujar Rangga saat orasi di depan Gedung KPK.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap aksi mahasiswa dan meminta aparat bertindak profesional.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Kalau memang terbukti ada penyimpangan, semua harus diproses, tidak peduli siapa pun orangnya,” ucap Sugeng. Ia juga menyebut tidak segan menggerakkan aksi serupa di Jawa Timur jika penanganan kasus dianggap lamban.
Dalam aksinya, mahasiswa turut membawa poster yang menuntut investigasi terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Yayasan Khofifah Indar Parawansa. Mereka menyoroti dugaan adanya transfer dana hingga Rp28 miliar yang belum dijelaskan secara transparan kepada publik.
Selain itu, massa meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri penggunaan hibah yang tidak tepat sasaran, penyalahgunaan aset milik yayasan, serta penyitaan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Mereka juga mengingatkan agar 23 laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jatim yang sudah dilayangkan masyarakat bisa segera diproses tuntas, termasuk penahanan terhadap 21 tersangka yang sebelumnya telah diumumkan oleh penyidik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Khofifah Indar Parawansa terkait tuntutan aksi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Muh