Pasuruan, Kompasone.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersiap membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025, sebagai bagian dari strategi penyesuaian fiskal yang akurat dan sesuai peraturan. Proses ini merupakan lanjutan dari penetapan KUA dan PPAS Perubahan yang telah rampung.
Langkah ini ditempuh menyusul berbagai dinamika kebutuhan daerah yang muncul pada semester pertama tahun anggaran. Mulai dari pergeseran program, kebutuhan mendesak, hingga penyesuaian kebijakan pusat menjadi alasan utama di balik perlunya perubahan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahap. “Kita tidak boleh keliru dalam menetapkan angka. Semua harus didasarkan pada aturan dan data terbaru,” ucapnya saat ditemui seusai rapat koordinasi, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, penyusunan PAK APBD harus mengacu pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri 77 Tahun 2020. Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman teknis dalam menjaga tata kelola anggaran yang kredibel.
Samsul juga menyebutkan bahwa DPRD telah meminta Pemkab menyiapkan data keuangan terkini secara menyeluruh. Data yang dimaksud meliputi realisasi belanja semester pertama, proyeksi semester kedua, capaian program, hingga SILPA sementara. “Kami ingin pembahasan ini berbasis pada fakta lapangan, bukan sekadar asumsi,” tuturnya.
Rapat kerja antara komisi-komisi DPRD dan mitra kerja direncanakan dimulai pada 7 Juli 2025. Seluruh laporan komisi nantinya akan dilaporkan ke Badan Anggaran untuk disusun dalam keputusan bersama. DPRD juga membuka ruang diskusi teknis agar tidak ada celah dalam perencanaan.
Menurut informasi dari Sekretariat DPRD, pelaksanaan PAK APBD memiliki batas waktu hingga akhir September 2025. Namun, DPRD dan Pemkab menargetkan proses ini selesai sebelum Agustus berakhir agar dapat segera direalisasikan pada sisa tahun anggaran.
Dalam proses ini, pemerintah daerah diminta lebih terbuka terkait perubahan penerimaan dan belanja yang bersumber dari pusat. Penyesuaian terhadap kebijakan nasional juga menjadi perhatian karena bisa berdampak langsung pada alokasi program di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Pemkab Pasuruan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah memfinalisasi dokumen pendukung yang akan diajukan dalam rapat. Pemerintah menyatakan siap memberikan data yang dibutuhkan DPRD, termasuk analisis rinci dari OPD terkait.
Tahap akhir pembahasan akan ditutup dengan sidang paripurna untuk pengambilan keputusan bersama. Setelah itu, dokumen PAK APBD akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah resmi.
Muh