Pasuruan, Kompasone.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Salah satu tersangka merupakan ayah kandung korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam konferensi pers di Balai Wartawan, Jumat (25/7). Menurutnya, kasus mencuat ke publik usai viral pada 21 Juli 2025, ketika para pelaku diamankan di kediaman masing-masing.
Korban berinisial SA (14) pertama kali dilaporkan oleh ibunya, LS (37), setelah mengaku mengalami kekerasan seksual sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Aksi bejat tersebut dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di rumah pelaku di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur.
“Para tersangka kami amankan secara bertahap. Dua pelaku bahkan diserahkan oleh perangkat desa setempat,” kata Jazuli. Ia menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk mendukung proses hukum.
Hasil visum dari RSUD Bangil mengkonfirmasi adanya kekerasan seksual yang dialami korban. Temuan medis ini menjadi alat bukti tambahan dalam proses penyidikan yang kini terus berjalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lima orang yakni ST, EM, TE, SU, dan PO dikenakan pasal persetubuhan, sedangkan SP dan SM dijerat atas tindak pencabulan.
“Motif mereka murni karena dorongan hawa nafsu terhadap korban,” ujar Kanit Resmob Polres Pasuruan, IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, yang memimpin tim penyidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dr. Ugik dari Komnas PA menyatakan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan secara penuh, baik dari sisi psikologis maupun kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami akan pastikan korban mendapatkan tempat aman dan layanan konseling. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga tanggung jawab moral,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meminta penambahan personel Polres Pasuruan dalam penanganan kasus serupa. “Kejahatan seksual terhadap anak di wilayah ini cukup tinggi. Kami harap aparat dapat segera bertindak cepat dan tegas,” ujar Wiwin, perwakilan PPA Kabupaten Pasuruan.
Muh