Sumenep, Kompasone.com – Dugaan kasus keracunan makanan kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Sumenep, dengan insiden terbaru yang berpusat pada penjualan pentol goreng di Pasar Kantor Bank, Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Kasus ini memasuki babak baru yang menegangkan setelah seorang jurnalis dari Kompasone.com menjadi korban serius. Hal ini memicu langkah hukum serius yang berpotensi menyeret penjual pentol ke meja hijau.
Kejadian yang menimpa jurnalis ini bermula pada 10 Juli 2025. Ia mengkonsumsi pentol goreng yang dibeli oleh rekannya, H. Zainal, dari seorang pedagang bernama Suro. Tak lama setelah menyantap makanan tersebut, korban mengalami gejala keracunan parah: sakit perut hebat, mual, pusing, hingga kondisi fisik yang menurun drastis. Setelah mendapatkan penanganan medis dari dr. Fathorrahman, diagnosis mengarah pada adanya pengaruh negatif dari makanan yang dikonsumsi, bahkan menyebabkan tekanan darah korban melonjak hingga 160.
Hasil uji laboratorium dari Eurofins Angler Biochemlab Surabaya, yang dijelaskan oleh Lidya, menunjukkan adanya indikasi kuat penyebab keracunan. Lidya menyatakan bahwa "Dari hasil uji yang keluar nilainya paling besar itu adalah pengujian paling bawah pada tabel itu uji memang parameter mikrobiologi untuk indikasi yang bikin diare kemungkinan juga dari situ karena kalau mikrobiologi dari TPC itu gede memang ada untuk yang bisa menyebabkan diare seperti itu pak." Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Total Plate Count (TPC) yang tinggi merupakan salah satu penyebab diare. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pentol goreng yang dijual tidak memenuhi standar kebersihan dan higienitas.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul sorotan tajam terhadap sikap Kepala Desa Talango. Kepala Desa, yang saat itu dikabarkan sedang menjalani perawatan akibat pemasangan ring jantung, menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan dikawal oleh perangkat desa. Namun, tawaran ini secara tegas ditolak oleh korban. Dengan menolak intervensi tersebut, korban memilih untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian penjual yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Pihak korban telah secara resmi melaporkan insiden ini ke Polsek Talango, menuntut pertanggungjawaban hukum dari penjual pentol goreng. Tujuannya agar praktik penjualan makanan yang tidak higienis dan berpotensi menimbulkan penyakit tidak lagi terjadi.
Menanggapi laporan ini, Kapolsek Talango menyatakan bahwa "jika tidak ada tanggapan dari laporan ini, akan kita proses untuk dilimpahkan ke Polres Sumenep." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan dan kesehatan publik. Laporan ini secara hukum telah memenuhi unsur-unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
(R. M Hendra)