Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Judi Togel Merek "Bento" Marak di Medan Marelan hingga Deli Serdang, APH Didesak Bertindak Tegas

Senin, Juli 14, 2025, 21:33 WIB Last Updated 2025-07-14T14:33:34Z

 

Medan-Sumut,  Kompasone.com - Praktik perjudian jenis togel bermerek "Bento" dilaporkan semakin marak di sejumlah wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, hingga menjalar ke Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Hamparan Perak. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, yang menilai aktivitas ilegal tersebut merusak moral generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. Senin (14/7/25).


Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas judi togel "Bento" diduga dijalankan secara sistematis, dengan jaringan pemasang dan pengepul yang tersebar di pemukiman padat hingga warung-warung kecil. Bahkan, beberapa warga menyebut praktik ini seolah dibiarkan, karena berjalan terang-terangan tanpa hambatan sehingga berjalan mulus.


“Kami resah, setiap malam ramai orang keluar masuk ke salah satu rumah yang kami duga jadi tempat transaksi judi. Seolah sudah jadi hal biasa,” ujar seorang warga Marelan yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.


Tak hanya di Marelan, aktivitas serupa juga terpantau di kawasan Medan Belawan, yang selama ini dikenal sebagai kawasan pelabuhan sibuk. Bahkan Desa Kota Rantang di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, praktik togel merek "Bento" disebut-sebut menyasar hingga kalangan remaja dan pekerja harian.


Maraknya praktik perjudian ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, penyebaran informasi perjudian melalui media elektronik juga diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap jaringan perjudian ini. “Kalau dibiarkan terus, ini bisa berkembang liar dan merusak tatanan sosial. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun karena ketidaktegasan,” tegas seorang tokoh masyarakat Hamparan Perak.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap jaringan judi togel bermerek "Bento" di wilayah-wilayah tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak sebelum praktik ini menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.


Zoel

Iklan

iklan

-

iklan