Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jalan Tol Waru -Bandara Juanda Lakukan Penyesuian Tarif Tol, Mulai Tanggal 15 juli 2025 pukul 00:00 WIB

Senin, Juli 14, 2025, 14:06 WIB Last Updated 2025-07-14T07:06:30Z

Surabaya, kompasone.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025, tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda sepanjang 12,8 Km akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada Tanggal 15 Juli 2025 Pukul 00:00 WIB.


Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 


Penyesuaian tarif tol ini sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif dan pemenuhan kontrak dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

Penyesuaian besaran tarif tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda mengalami penyesuaian sebagai berikut :

1.Golongan I Rp 9.000 menjadi Rp 9.500

2.Golongan II Rp13.500 menjadi Rp 14.000

3.Golongan III Rp13.500 menjadi Rp 14.000

4.Golongan IV Rp18.000 menjadi Rp 19.000

5.Golongan V Rp18.000 menjadi Rp 19.000


PT Citra Margatama Surabaya telah melaksanakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol atau beautifikasi berupa pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.


Selain pemenuhan kualitas jalan tol PT Citra Margatama Surabaya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif secara bertahap dan berkesinambungan melalui Focus Group Discussion (FGD), talkshow dan media sosialisasi diantaranya : adlibs Radio, media online, adlibs di gerbang dan spanduk di 6 gerbang tol.


   Zaini

Iklan

iklan