Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Pengisian Pamong di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sudah hampir satu bulan yang lalu dilaksanakan, tepatnya di laksanakan pada (10/6/2025) lalu. Ujian pengisian Pamong Kalurahan Sidorejo tersebut untuk mengisi tiga formasi Dukuh yang lowong, yakni di Padukuhan Turi, Padukuhan Poko, Padukuhan Dadap. dari tiga lowongan Dukuh tersebut ada 7 (tuju) peserta yang mengikuti ujian,
Namun, setelah pelaksanaan ujian pengisian Pamong pada (10/6/2025) tersebut tuai kontroversi, kini Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong selenggarakan koreksi ulang, dari koreksi ulang yang di selenggarakan (7/7/2025) tidak terlihat semua peserta mengikuti proses koreksi ulang. salah satu keluarga dari peserta mengatakan kepada Kompasone.com. ia menghendaki proses ujian ulang, bukan koreksi ulang, S mengatakan, yang kami protes itu mekanismenya, prosesnya.
"Sebetulnya dari awal kami selaku keluarga itu menginginkan ujian ulang yang lebih transparan, bukan koreksi ulang," kata S.
Sementara itu Lurah Kalurahan Sidorejo, Sidiq Nur Safi'i sebelum pelaksanakan koreksi ulang menyampaikan isi rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Sidiq Nur Safi'i sampaikan;
Memperhatikan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu terhadap proses penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong tahun 2025.
Dari Inspektorat Daerah Gunungkidul Nomor: 700.1.2.1/AD TT/13/2025 tanggal 1 Juli 2025 dengan ini kami memerintahkan kepada saudara Lurah untuk;
1.Berkomunikasi dengan kepala SMK Muhammadiyah Ponjong agar melakukan koreksi ulang terhadap lembar perhitungan peserta ujian praktik dengan melakukan perbaikan dalam kriteria penilaian.
2.Berkomunikasi dengan kepala SMK Muhammadiyah Ponjong agar berita acara hasil ujian praktek dilengkapi dengan tanda tangan dari kepala sekolah SMK Muhammadiyah Ponjong sebagai subyek yang berjenjang selaku dan atas nama SMK Muhammadiyah Ponjong juga dilengkapi tanda tangan tim penguji calon Pamong Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam berita acara sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 huruf i dan huruf b perjanjian kerjasama.
3. Berita acara hasil ujian praktek sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan oleh pihak SMK Muhammadiyah Ponjong kepada tim penguji calon Pamong Kalurahan Sidorejo dan Lurah Sidorejo Kapanewon Ponjong sesuai ketentuan dengan Pasal 3 ayat 2 huruf j dan Pasal 4 ayat 1 huruf b perjanjian kerjasama.
Sementara itu Panewu kapanewon Ponjong Irwan Triwibowo, S.Sos., M.M., dalam sambutanya mengatakan bahwa hari ini acara koreksi ulang tidak ada yang lain, saya berharap ini proses akhir dan semua bisa menerima dengan legawa.
"Jika masih ada yang protes silahkan gunakan jalur hukum yang ada, PTUN atau apa silahkan itu hak warga negara," kata Irwan.
Panewu Ponjong menambahkan, silahkan kepada tim penguji laksanakan sesuai Perda Perbubnya, kalau sudah sesuai Perda Perbub sudah tidak ada yang di khawatirkan.
"Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area pelaksanaan. jika masih ngeyel silahkan Pak Bhabin untuk mengamankan," kata Irwan Panewu Ponjong.
Pelaksanaan koreksi ulang dimulai dan sempat tegang setelah ada protes dari peserta. apakah koreksi ulang sebagai akhir dari prahara pengisian Pamong tiga formasi Dukuh di Kalurahan Sidorejo?,, semoga ini menjadi pembelajaran bersama.
Setelah koreksi ulang selesai, Panewu ponjong menekankan agar segera membuat surat tembusan kepada Irda dan DPMKP2KB dan dimintakan rekomendasi ke Panewu yang selanjutnya dimintakan persetujuan ke Bupati, karena sesuai Perda Perbub waktunya tinggal dua hari lagi,
"Paling tidak besuk pagi sudah sampai ke Bupati," kata Panewu.
( Mbah Pri )