Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

DPRD Pasuruan Sepakat Sahkan 3 Perda Strategis, Dorong Investasi dan Penataan Organisasi

Selasa, Juli 15, 2025, 20:57 WIB Last Updated 2025-07-15T13:57:55Z

Pasuruan, Kompasone.com – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakati pengesahan tiga Raperda Non-APBD dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/07/2025). Tiga regulasi tersebut mencakup pendirian Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda), kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta revisi struktur organisasi perangkat daerah.


Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut pengesahan ini sebagai hasil kolaborasi produktif antara lembaga eksekutif dan legislatif. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama dalam mempercepat perubahan dan membuka ruang investasi yang sehat,” ujarnya.


Pendirian Bank Mina Mandiri diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat sektor keuangan daerah. Bank ini ditargetkan menyasar pelaku ekonomi lokal yang belum tersentuh lembaga keuangan formal, terutama di wilayah pedesaan.


Menurut Rusdi, bank milik daerah itu dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui layanan keuangan yang inklusif dan adaptif.


Sementara itu, revisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi bagian dari upaya merampingkan birokrasi agar lebih tangkas menghadapi tantangan pembangunan. “Struktur organisasi yang terlalu gemuk justru memperlambat pelayanan. Dengan penyederhanaan, proses kerja bisa lebih cepat dan responsif,” jelasnya.


Langkah perampingan ini mencakup penggabungan beberapa dinas teknis serta penguatan peran strategis bidang-bidang yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat. Rusdi menegaskan bahwa perubahan ini juga membuka ruang evaluasi kinerja lembaga.


Terkait Perda TJSL, Pemkab ingin memastikan bahwa peran serta dunia usaha dalam pembangunan berjalan lebih terarah. Selama ini, kegiatan sosial perusahaan dinilai belum merata dan minim koordinasi dengan pemerintah daerah.


“Melalui Perda ini, kami ingin menciptakan mekanisme TJSL yang lebih sistemik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan hanya simbolis,” ungkap Bupati Rusdi dalam keterangannya.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembahasan ketiga Raperda berlangsung dinamis dan melibatkan banyak masukan dari publik, akademisi, serta pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat.


“Setiap Raperda kami bedah secara menyeluruh agar tidak hanya layak secara hukum, tapi juga relevan dengan kondisi daerah saat ini,” ujar Samsul.


Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan regulasi hanyalah awal dari proses panjang implementasi. Menurutnya, keberhasilan Perda sangat bergantung pada pengawasan, sosialisasi, dan komitmen semua pihak dalam menjalankannya.


Rapat paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh fraksi DPRD, jajaran Pemkab Pasuruan, serta perwakilan dunia usaha dan tokoh masyarakat. Penetapan dilakukan secara mufakat setelah seluruh pembahasan dinyatakan selesai.


“Kita berharap perda ini jadi energi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan, dan menciptakan birokrasi yang sehat,” pungkas Samsul Hidayat.


Muh

Iklan

iklan

-

iklan