Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dituduh Sebar Fitnah dan Minta Tebusan, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polisi

Jumat, Juli 25, 2025, 17:44 WIB Last Updated 2025-07-25T10:45:07Z

 

Surabaya, Kompasone.com – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua pria yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa, pada Sabtu malam (19/7/2025), di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya.


Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aris Agung Pawai. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban pada 20 Juli 2025.


“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, ancaman, serta penyebaran informasi yang tidak benar,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).


Tersangka masing-masing berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak. Keduanya disebut meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih agar aksi unjuk rasa yang direncanakan batal digelar.


Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa mereka menuding Kadisdik Jatim terlibat dalam praktik korupsi dan perselingkuhan. Konten tuduhan itu disebar melalui media sosial dan dijadikan alat tekanan agar korban bersedia memberikan uang.


"Setelah korban datang ke lokasi pertemuan dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta lebih, anggota kami langsung melakukan penangkapan," jelas Kombes Abast.


Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta dokumen surat pemberitahuan aksi dari organisasi bernama FGR.


FGR, atau Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi, disebut-sebut tidak terdaftar secara resmi dan hanya diisi oleh kedua pelaku yang kini telah diamankan.


Kombes Pol Widi Atmoko selaku Dirreskrimum Polda Jatim menambahkan, penyidik telah menemukan unggahan video dan konten berisi fitnah yang disebarkan lewat TikTok dan Instagram, sebagai bagian dari upaya mempengaruhi opini publik.


“Cara ini digunakan untuk memberi tekanan dan menagih uang tebusan kepada korban, dengan janji akan menghapus konten jika permintaan mereka dipenuhi,” tutur Kombes Widi.


Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP mengenai ancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.


Polda Jatim juga mengimbau masyarakat yang menghadapi situasi serupa agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. “Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan informasi pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas Kombes Abast.


Muh

Iklan

iklan

-

iklan