Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi Pelanggaran Hukum dan Potensi Kerugian Negara

Sabtu, Juni 21, 2025, 20:30 WIB Last Updated 2025-06-21T13:31:04Z


Sumenep, Kompasone.com – Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar, di daratan Kota Sumenep pasca-kelangkaan memicu praktik ilegal di sektor pelayaran niaga. Sejumlah kapal niaga, yang notabene vital dalam distribusi logistik antara kepulauan dan daratan. diduga kuat melanggar regulasi perundang-undangan terkait kepemilikan barcode 


Sebagai syarat mutlak pengisian BBM bersubsidi. Kondisi ini tidak hanya merefleksikan pengabaian terhadap regulasi Pertamina, namun juga berpotensi menabrak amanat Undang-Undang Migas, mengancam akuntabilitas dan subsidi negara.


Investigasi mendalam 21/Jun/25 oleh awak media Kompasone.com di Pelabuhan kalianget mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius. Saudara Bah, yang mengklaim sebagai pemilik Kapal Niaga Anugrah Ilahi GT70, secara terang-terangan mengakui aktivitas pengisian BBM bersubsidi tanpa kepemilikan barcode resmi dari Pertamina. Dalih yang dikemukakan Saudara Bah, perihal sulitnya proses pengurusan barcode, patut dipertanyakan substansinya.


"Kapal yang dari kepulauan rata-rata banyak yang tidak ada rekomnya," ujar Saudara Bah 21/J/25, seraya menambahkan, "kalau di Kangean itu ngisi tidak usah barcode, Mas. Itu Mas semuanya kalau cuma 200 liter itu bukan dikomersilkan, itu hanya cari isi perut. Dan yang lain ada barcode-nya cuman satu dua. Kalau saya disuruh buat barcode enggak apa-apa, Mas, asal jangan dipersulit."


Pernyataan tersebut, jika dicermati secara hukum, justru mengindikasikan upaya untuk mengaburkan fakta dan menghindari kewajiban legal. Dalih volume kecil untuk "cari isi perut" tidak dapat serta-merta menganulir kewajiban memiliki barcode, mengingat esensi subsidi adalah untuk tujuan yang telah ditetapkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang transparan.


Kontradiksi mencolok muncul dari keterangan Saudara Eko 21/J/25, petugas SPBB Pelabuhan Kalianget, saat dikonfirmasi Kompasone.com. Saudara Eko menyatakan kesiapannya untuk membantu pengurusan barcode, asalkan persyaratan terpenuhi. Persyaratan mutlak tersebut meliputi:

Surat Ukur

Pas Besar

Sertifikat Kesempurnaan/Keselamatan

Gross Akta Kapal

SPB Kedatangan & Keberangkatan



Lebih lanjut, ditegaskan bahwa untuk kapal dengan Gross Ton (GT) 31 ke atas diwajibkan memiliki Bukti Laporan Barang (BLB), sementara GT 30 ke bawah tidak memerlukan BLB. Namun, seluruh kapal, tanpa terkecuali, wajib memiliki barcode.


Dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini mengarah pada institusi Kepolisian Perairan (Polair) dan KSOP Kalianget, dan bahkan Polair Polda, yang dinilai kurang proaktif dalam pengawasan dan penindakan.


Keberadaan kapal-kapal niaga yang berlabuh tanpa pengawasan ketat, dan terkesan dibiarkan demi kepentingan bisnis semata, merupakan preseden buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Praktik pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah puluhan ton, seperti yang dilakukan oleh KM. Tanjung Bahari GT30 dari daratan ke Pulau Tanjung Kiaok Sapeken, juga menjadi sorotan tajam. Indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran dan potensi "bancakan" untuk kepentingan pribadi harus segera diinvestigasi secara menyeluruh oleh aparat berwenang.


Maka dari itu, desakan agar Polair Kalianget dan Polair Polda bertindak tegas dan tidak ragu menindak kapal yang tidak memiliki barcode pengisian BBM bersubsidi adalah sebuah keniscayaan. Hal ini penting guna mencegah eskalasi permasalahan hingga ke Direktorat Jenderal Kelautan.


Disisi lain, Pertamina juga dituntut untuk memperketat sistem penyaluran BBM bersubsidi, termasuk memperkuat verifikasi rekom dan barcode, demi meminimalisir potensi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Integritas dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi adalah prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar.


Apa langkah konkret yang perlu segera diambil oleh pihak berwenang untuk menertibkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di perairan Sumenep?


(R. M Hendra)

Iklan

iklan