Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jabatan Sekda Taput Dilelang, Ini Syaratnya

Jumat, Juni 20, 2025, 00:51 WIB Last Updated 2025-06-19T17:51:45Z


TAPUT, kompasone.com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara membuka seleksi (lelang) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini dijabat Davit Sipahutar selaku pelaksana tugas (Plt).


Lelang jabatan tersebut sesuai dengan pengumuman nomor ;800/001/Pansel/JPTP_Sekda /2025 yang ditanda tangani M Ariman Effendy Pohan selaku ketua Panitia Seleksi pada Kamis (19/6).


Syarat utama adalah berstatus PNS memiliki Pangkat atau golongan sekurang kuranya Pembina Tingkat I, IV/b dengan usia maksimal 58 tahun nol hari pada saat dilantik.


Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan kompetensi sosial kultur sesuai standar kompetensi jabatan.


Selain itu, calon sekda harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.


Sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmaani dan rohani, bebas dari penggunaan Narkoba.


Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang undangan serta tidak sedang dalam proses peradilan pidana.


Setiap calon juga harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan harus telah melaporkan LHKPN/LHKSN pajak tahunan dalam 2 (Dua) tahun terakhir.


Bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti seleksi, dapat mendaftarkan diri secara online ditiga website yang disediakan yakni https://asnkarier.bkn.go.id, www.taputkab.go.id dan http://bkpsdm.taputkab.go.id mulai tanggal 19 Juni 2025 hingga tanggal 3 Juli 2025.


Para pendaftar diwajibkan membuat surat lamaran yang dibubuhi materai Rp 10.000 ditujukan kepada Pansel sesuai format dengan mengunduh di website tersebut.


Untuk para calon peserta juga harus melengkapi dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah terakhir S1/D-IV (Mutlak) dan scan ijazah S2,S3 (Optional).


Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian.


Surat keterangan memiliki rekam jejak jabatan, Integritas dan moralitas yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama (Formulir dapat diunduh pada website https://asnkarier.bkn.go.id, www.taputkab.go.id dan http://bkpsdm.taputkab.go.id).


Fotokopi hasil penilaian kinerja tahun 2023 dan tahun 2024. Fotokopi tanda bukti pelaporan LHKPN/LHKSN pajak tahunan (tahun 2023 dan tahun 2024).


Surat persetujuan/rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian instasi masing masing.


Serta Fotokopi diklat kepemimpinan, Fotokopi Penghargaan (jika ada), surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Pernyataan Bebas temuan dari Inspektur serta Daftar riwayat hidup (Formulir dapat diunduh pada website https://asnkarier.bkn.go.id, www.taputkab.go.id dan http://bkpsdm.taputkab.go.id).


Para calon pelamar yang berminat diharapkan segera melakukan pendaftaran, dan tidak menunggu hingga batas akhir waktu pendaftaran dan tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.


Penerimaan berkas dan seleksi administrasi dimulai tanggal 19 Juni sampai 3 Juli 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi, rekam jejak jabatan/moralitas dan integritas 4 Juli 2025.


Seleksi/Assesment center dan penulisan makalah tanggal 7 sampai 8 Juli 2025.

Kemudian presentase dan wawancara 9 Juli 2025.

Sedangkan untuk pengumuman hasil akhir seleksi JPT Pratama Sekda tanggal 10 Juli 2025.


Pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip pansel. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


Dalam hal membutuhkan penjelasan teknis administrasi berkenaan dengan dokumen lamaran dapat menghubungi sekretaris Panitia seleksi beralamat di Kantor BKPSDM Taput Jl. D.I. Panjaitan No.78 Tarutung.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan