Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penutupan Jalan oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur Menjadi Sorotan Masyarakat

Senin, Juni 23, 2025, 10:45 WIB Last Updated 2025-06-23T03:46:09Z

 


Tanjab Timur, kompasone com - Saat ini di Kecamatan Nipah panjang tengah ramai membicara penutupan jalan poros Jalan Delta yang dilakukan oleh ASNIBA.A.Md wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk persiapan acara resepsi pesta pernikahan anak nya yang di selenggarakan pada senin 23 juni 2025.


Penutupan jalan poros Jalan Delta ini mulai di lakukan pada jumat sore tanggal 20 juni 2025, tentu hal ini mendapat berbagai tanggapan bernada kesal yang di lontarkan masyarakat. Bahkan saat masyarakat di mintai tanggapan nya tentang jalan umum yang di tutup oleh wakil ketua 1 DPRD tanjab timur demi ke pentingan pribadi nya.


"Sebagai wakil rakyat seharus nya dia lebih mengutamakan ke pentingan masyarakat ramai dari kepentingan pribadinya,jangan merasa mentang - mentang dia seorang pejabat bisa melakulan apa saja. Semesti nya sebagai Anggota DPRD yang di pilih oleh masyarakat bisa memberikan contoh yang baik,bukan contoh yang sangat buruk seperti ini," ungkap masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.


Seorang aktivis pemerhati  kebijakan publik ARIE SUHARTO  yang kebetulan tinggal di jalan delta saat di minta tanggapan nya terkait penutupan jalan ini mengatakan, terkait penutupan jalan poros Jalan Delta mulai jumat sore tanggal 20 juni 2025,tentu nya hal ini sangatlah merugikan masyarakat penguna jalan dan yang saya khawatir kan kedepan nya akan ada masyarakat yang hajatan ikut - ikutan menutup jalan.


Masyarakat tidak mempersoalkan siapa penyelenggara hajatan, jalan umum merupakan pasilitas publik yang tidak boleh di gunakan semaunya untuk ke pentingan pribadi.


 "Terlebih lagi di jalan delta ini merupakan akses masyarakat untuk menuju ke kantor Lurah nipah panjang 1, kantor polsek, SMPn 3, pondok pesantren dan kantor camat nipah panjang ,dengan sudah tentu akses masyarakat berlalu lintas menjadi sangat terganggu," ungkap Arie Suharto.


Sementara jika berpedoman pada pada Undang - undang no 22 tahun 2009 ( UU LLAJ ) dan perkapolri no 10 tahun  2012 menurut pasal - pasal yang tercantum secara jelas menerangkan tentang pengunaan jalan umum untuk ke pentingan pribadi, termasuk penyelenggaraan pesta pernikahan harus dengan syarat mendapat persetujuan dari pihak berwenang. 


Hal ini untuk memastikan tidak terganggu nya ketertiban umum dan kelancaran berlalu lintas di sekitar lokasi acara.


Mungkin kalimat ini sangat pantas mengambarkan apa yang di rasakan masyarakat,"TERTAWA DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT."


(man).

Iklan

iklan