PasBar, kompasone.com- Akibat kebocoran viva uap panas pabrik kelapa sawit PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Satu orang kariawan pabrik TBS, PT. BSS, Agusmansyah 36 tahun warga simpang tigo alin, pasaman barat, harus di rujuk ke rumah sakit M Jamil padang dengan kondisi kritis, dan sekujur tubuhnya merepuh akibat semburan uap panas boiler di pabrik kelapa sawit PT. Bss.
Hal tersebut di katakan oleh keluarga korban pada saat masih di rumah sakit yarsi simpang empat. Benar, saudara saya terkena semburan uap panas boiler pabrik kelapa sawit PT. BSS pada saat bekerja sebagai kariawan pabrik tersebut" ungkapnya.
"Seluruh tubuhnya merapuh akibat terkena semburan uap panas yang bersumber dari Boiler. Seburan uap panas tersebut di picu adanya kebocoran viva yang mengalirkan uap panas dari boiler"jelasnya.
Kejadian peristiwa itu selasa (17/6) sekitar pukul 07:00 pagi. Kondisi korban agusmanayah mengalami luka bakar semburan uap sumber panas yang serius di seluruh tubuhnya.
Pihak perusahaan pada saat di konfirmasi media ini rabu (18/6/2025) terhadap humas perusahaan Johan, kata satpam pejagaan di pintu pabrik humas Johan sedang tidak ada di pabrik. kalau bapak mau ketemu humas harus di hubungi dulu" ucap satpam.
"Coba saya hubungi dulu pak" sambung satpam. Namun beberapa menit kemudian sapam megatakan bahwa Humas Johan sedang berda di luar" ungkapnya
Namun sapam tersebut tidak mengetahui persis dimana posisi keberadaan Johan di luar, dan juga tidak di ketahui jam berapa bisa di kembali ke pabrik, saya tidak tau persis jam berapa Humas kembali ke pabrik" kata satpam.
Media ini menghubungi Humas Johan melalui WhatsApp pribadinya. Namun WhatsApp Johan tidak aktif,dan saat chat, tidak ada tanda centang chat di lihat Johan.hingga media ini kembali saat Humas perusahaan belum bisa di konfirmasi.
Menurut aturan undang undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dan peraturan turunan (seperti permenaker No 5 tahun 1996) mewajibkan perusahaan untuk menerapkan standar K3 di tempat kerja.
Sebagai poin, mekanik pabrik bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan di pabrik. Harus memastikan bahwa semua mesin dan peralatan dalam kondisi baik dan aman untuk di gunakan.
Pengecekan kelayakan pabrik yang di lakukan mekanik mencakup berbagai aspek. Mesin beroperasi sesuai standar, tidak ada kebocoran dan tidak ada bagian yang haus atau rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Terkait kebocoran viva uap sumber panas boiler pabrik tbs PT. BSS, di minta Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) melakukan pemeriksaan dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pabrik kelapa sawit PT. BSS.
Apabila kecelakaan disebabkan ke lalaian mekanik, mekanik tersebut dapat di jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kealpaan.
(YS)