Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Warga Ungkap Pengakuan Itje Sitti Aisyah Tak Tahu Perkara Bara-Baraya, Desak Pengadilan Tak Gegabah Jalankan Eksekusi

Kamis, Mei 15, 2025, 13:57 WIB Last Updated 2025-05-15T09:45:49Z


Makassar, kompasone.com – Warga Bara-Baraya kembali menyuarakan penolakan mereka terhadap proses penolakan eksekusi lahan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (29/4/2025), perwakilan warga mengungkap bahwa Itje Sitti Aisyah, yang disebut sebagai pemohon eksekusi, telah menyatakan tidak mengetahui perkara ini.


Warga menyampaikan bahwa kuasa hukum Itje Sitti Aisyah dalam sidang mediasi juga telah mengakui tidak pernah bertemu maupun mengenal kliennya secara langsung, menimbulkan dugaan kuat bahwa nama Itje hanya dicatut oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap tanah warga Bara-Baraya.


“Kami meminta agar pengadilan mendengarkan aspirasi warga, bukan tunduk pada pemilik modal dan mafia tanah. Fakta-fakta yang telah kami sampaikan menunjukkan banyak kepalsuan dalam perkara ini,” ujar salah satu warga dalam pernyataannya di depan kantor PN Makassar.


Massa awalnya diminta untuk mengirimkan lima orang perwakilan untuk audiensi, namun warga meminta agar pihak pengadilan keluar menemui massa. Setelah negosiasi, tujuh orang perwakilan warga akhirnya diterima masuk untuk berdialog dengan pihak pengadilan.


Wahyudi, Humas PN Makassar, menyampaikan permohonan maaf karena audiensi diterima oleh tim humas, bukan oleh Ketua PN, dengan alasan ada jadwal sidang dan prinsip etika lembaga.


Dalam audiensi, warga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk perbedaan tanda tangan antara KTP dan surat kuasa atas nama Itje Sitti Aisyah, serta mengungkap bahwa Nurdin Dg Nombong sebelumnya telah melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke Polrestabes Makassar, padahal sertifikat tersebut disebut sudah dipecah dan diperjualbelikan.


“Fakta ini menguatkan bahwa ada praktik mafia tanah sejak awal perkara ini. Kami minta agar pengadilan menangani kasus ini secara bijaksana dan tidak gegabah hanya karena disebut telah inkrah,” tegas Perwakilan warga.


Wahyudi menyatakan bahwa semua bukti yang dimiliki warga bisa diajukan melalui proses persidangan sebagai alat bukti resmi.


“Posisi pengadilan adalah untuk memberantas mafia peradilan. Apabila ada bukti hukum yang jelas, silakan ajukan laporan resmi. Kalau pelapor dan bukti kuat, maka pengadilan pasti menindaklanjuti,” jelas Wahyudi.


Ia juga menegaskan bahwa secara prosedural, sidang jawaban memang dilaksanakan secara online, tetapi sidang putusan akan digelar secara offline, sesuai ketentuan perundang-undangan.


Menanggapi permintaan warga agar diberikan tanggapan langsung terkait bukti perbedaan tanda tangan, pihak humas menolak memberikan komentar karena bukan ranah kewenangannya secara langsung, dan menegaskan bahwa seluruh materi harus diuji dalam forum persidangan.


“Sebagai hakim, saya berpihak kepada yang benar. Maka tolong sampaikan semua bukti itu melalui proses hukum yang berlaku,” tutup Wahyudi.


Aksi dan audiensi ini menambah tekanan terhadap proses hukum penolakan eksekusi lahan Bara-Baraya yang telah menuai kritik luas. Warga menegaskan akan terus hadir dalam setiap proses persidangan untuk memastikan suara mereka tidak diabaikan dan keadilan benar-benar ditegakkan.



>VAL

Iklan

iklan