Ilaga, kompasone.com - Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah telah mengadakan PENDAFTARAN Organisasi KAPP secara resmi di Dinas Kesbangpol pada (22/05/2025), Pukul. 12.22 Waktu Papua.
Kamar Adat Pengusaha Papua Se-Tanah Papua adalah organisasi kemasyarakatan sosial yang didirikan untuk menghimpun masyarakat ada dari berbagai bidang usaha di Tanah Papua dan berpusat di Jayapura, Provinsi Papua.
Kamar Adat Pengusaha Papua merupakan organisasi yang resmi pemerintah Provinsi Papua yang di tetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah yaitu PERDASUS, PERDASI dan PERGUB.
Dengan adanya KAPP-Papua bermitra atau kepanjangan tangan dari pemerintah Provinsi untuk ikut mempercepatkan pembangunan ekonomi kerakyatan di seluruh Tanah Papua.
KAPP-Papua juga akan melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha orang Asli Papua.
Serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi Masyarakat Adat Papua di bidang usaha daerah, usaha koperasi dan usaha swasta.
Antar-sektor dan antar-Skala,.
Dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha masyarakat Adat yang sehat dan tertib berdasarkan perintah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, atau perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khsusus di tanah papua.
Organisasi Pengusaha Papua (KAPP Papua) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penqusaha Orang asli Papua dengan Pemerintah dan para pengusaha Nasional, dan antara Pengusaha Anak Adat Papua dengan para pengusaha Internasinal, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
Menurut Nelson tembak selaku sekretaris KAPP Puncak, pendaftaran dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme Berorganisasi. Organisasi KAPP adalah organisasi yang dilandasi dengan hukum sehingga perlu patuhi setiap pengambilan keputusan dalam urusan-urusan Berorganisasi.
" Hari ini kami pengurus secara resmi mendaftar di Kesbangpol kabupaten puncak, hal ini dilakukan agar sinergitas KAPP dan pemerintah daerah Kabupaten puncak dapat berjalan. Selain itu, Kesbangpol juga perluh mengetahui keberadaan KAPP," pungkas Nelson Tenbak.
Dengan adanya KAPP di Kabupaten Puncak, diharapkan menjadi media antar pengusaha dan pemerintah, dan antara pengusaha OAP dan Non OAP. Sesuai dengan tema " Bersatu Memberdayakan Ekonomi Orang Asli Papua Menuju Cita Cita Bangsa" dan sub tema "Sebagai Organisasi Resmi Pemerintah , KAKPP di Harapkan Berinofasi Dalam Pengembangan Pembangunan Ekonomi Di Segala Sektor"
Melalui sinergitas antar Pemerintah dan KAPP, mengangkat harkat dan martabat pengusaha lokal, kembangkan potensi-potensi Alam bersaing ditingkatkan Nasional.
Sembari itu, KAPP juga menjadi wadah/media pembelajaran bagi pengusaha OAP di puncak untuk bekali pengetahuan-pengetahuan tentang Dunia Usaha.
Anak Muda Papua secara khusus di Puncak tidak selalu berorientasi pada CPNS, Legislasi semata. Namun kita mencoba kontruksi mindset anak muda agar anak Papua juga mendominasi dibidang usaha sehingga kesejahteraan dapat menjadi nyata.
Sumber : Pengurus KAPP Puncak, Nelson Tenbak Sekretaris.
Mis Murib