Sumenep, Kompasone.com – Sebuah dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke permukaan di Kabupaten Sumenep, mengancam integritas tata kelola keuangan negara di tingkat pemerintahan desa.
Kali ini, fokus perhatian tertuju pada Pemerintah Desa Talango, Kecamatan Talango, Kab. Sumenep. menyusul temuan krusial terkait proyek pembangunan tangkis laut di Jalan Raya Talango, Dusun Karengan, Desa Talango. Proyek
infrastruktur vital yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi milik Kepala Desa Talango, sebuah fakta yang memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Informasi yang berhasil dihimpun secara akurat oleh awak media Kompas One dari sumber yang kredibel mengindikasikan adanya pengakuan langsung dari Kepala Desa Talango perihal kepemilikan lahan proyek.
"Kepala desa pernah mengatakan pada saya jika tanah itu adalah miliknya," tutur sumber tersebut, mempertegas klaim pribadi Kepala Desa atas area yang seharusnya menjadi domain publik atau aset desa.
Proyek pembangunan tangkis laut ini, dengan panjang 100 meter, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 162.306.000 juta (seratus enam puluh juta riga ratus enam ribu) dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Alokasi dana dan detail proyek tercatat secara formal dalam prasasti proyek DD.
Namun, kontradiksi mencolok muncul dari hasil investigasi Kompas One, lahan yang menjadi lokasi pembangunan, yang semula tercatat sebagai milik warga bernama Sulaiman, diduga telah diakuisisi oleh Kepala Desa Talango,
Sehingga secara de facto dan de jure beralih status menjadi milik pribadi Kepala Desa. Kondisi ini secara fundamental menyimpang dari ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur. Implikasi Yuridis dan Pelanggaran Mekanisme Penggunaan Dana Desa
Konstruksi di atas tanah milik pribadi dengan menggunakan Dana Desa, tanpa disertai legitimasi hukum yang memadai, merupakan deviasi serius dari kerangka regulasi yang telah ditetapkan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa secara eksplisit melarang pembangunan infrastruktur pada tanah pribadi, kecuali jika terpenuhi prasyarat legal yang ketat dan tidak dapat ditawar.
Prasyarat tersebut meliputi keberadaan akta hibah yang sah, surat pelepasan hak yang otentik, serta bukti musyawarah desa yang secara transparan dan akuntabel telah memutuskan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan umum.
Apabila syarat-syarat fundamental tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan tangkis laut ini sangat rentan untuk dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara, bahkan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa adalah pilar esensial untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Setiap alokasi Dana Desa wajib dipastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Talango belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan status kepemilikan lahan proyek tangkis laut ini.
Ketiadaan respons dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya anomali dan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Urgensi Penegakan Hukum dan Pengawasan Multilateral disegerakan
Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Talango menuntut respons yang cepat, tegas, dan komprehensif dari seluruh elemen penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.
Investigasi mendalam dan imparsial harus segera dilancarkan untuk memverifikasi kebenaran informasi ini dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum yang terbukti.
Selain itu, pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil menjadi krusial untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan publik dan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus ini preseden penting yang menggarisbawahi urgensi kepatuhan terhadap regulasi dan implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Indonesia. Integritas anggaran negara harus senantiasa dijaga demi tercapainya pembangunan yang adil dan merata.
(R. M HENDRA)