Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketok Palu! MK Pertegas Perlindungan Wartawan | Jangan Main Asal Lapor!

Kamis, Januari 22, 2026, 09:38 WIB Last Updated 2026-01-22T02:38:27Z

 


Jakarta, Kompasone.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan "angin segar" bagi dunia pers. Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026), MK resmi mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).


Intinya? Polisi atau penggugat tidak boleh lagi "sat-set" mengkriminalisasi wartawan sebelum urusan di Dewan Pers beres.


Selama ini, Pasal 8 UU Pers yang berbunyi "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum" dianggap cuma kalimat manis tanpa tenaga alias norma deklaratif. Iwakum menilai pasal ini bikin wartawan gampang kena jerat hukum meski sudah kerja sesuai aturan.


Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, kalau pasal ini tidak diperjelas, wartawan bisa langsung kena sikat pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers.


"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang ada dalam UU 40/1999," tegas Guntur di Gedung MK.


Lewat putusan ini, MK mengubah aturan main. Sekarang, frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 wajib dimaknai sebagai berikut.


Restorative Justice, Sengketa karya jurnalistik harus mengedepankan perdamaian.


Mekanisme Pers dipahami, Sebelum lapor polisi atau gugat ke pengadilan, harus lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers.


Benteng Terakhir yang dimaksut Sanksi pidana/perdata baru bisa digunakan kalau mediasi di Dewan Pers menemui jalan buntu (tidak mencapai kesepakatan).


Artinya, karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dijadikan dasar laporan polisi tanpa ada "lampu hijau" atau pertimbangan dari Dewan Pers.


Meski dikabulkan, keputusan ini tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Namun, secara hukum, putusan ini tetap berlaku dan mengikat.


Dengan adanya putusan ini, profesi wartawan kini punya tameng hukum yang setara dengan profesi seperti Advokat atau Jaksa yang selama ini punya perlindungan eksplisit saat menjalankan tugas dengan itikad baik.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan