Sumenep, Kompasone.com - Sebuah anomali hukum dan kemandulan birokrasi mencengkeram Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tatkala insiden perusakan jalan raya provinsi yang vital di Desa Bilaporah Rebba, Kecamatan Lenteng, tak kunjung menemui titik terang keadilan.
Kendati Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah melakukan inspeksi pasca-peristiwa yang disinyalir melibatkan oknum masyarakat tersebut, publik hingga kini disuguhi bisunya solusi dan nihilnya tindakan konkret.
Gelombang kekecewaan dan frustrasi akhirnya bermuara pada langkah Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat yang dengan lantang menyuarakan aspirasi ke institusi penegak hukum tertinggi di tingkat kabupaten, yakni Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Namun, ironi mencuat dalam dialog panjang yang terjadi saat aksi demonstrasi. Koordinator lapangan,
Muhammadun, dengan retorika hukum yang lugas mempertanyakan implementasi nyata supremasi hukum, merujuk secara eksplisit pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut secara imperatif mengamanatkan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta bagi pelaku perusakan fasilitas umum, termasuk jalan.
"Justru pihak kepolisian berlindung di balik alasan prosedural, menyatakan akan bertindak setelah menerima laporan resmi. Pernyataan ini sungguh menyesakkan dada. Jalan yang seharusnya menjadi arteri kehidupan masyarakat kini menjelma menjadi momok yang menakutkan. Apakah aparat penegak hukum baru akan bergerak setelah jatuhnya korban?" ujar Muhammadun dengan nada Getir.
Opini publik pun kian liar, membentuk narasi konspiratif yang menuding salah seorang oknum pengusaha rokok ilegal sebagai aktor intelektual di balik aksi vandalisme ini. Keleluasaan oknum tersebut dalam melenggang bebas di berbagai kota besar, termasuk Sumenep dan Jakarta, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan aparat.
Ketua aksi bahkan melontarkan sindiran pedas, "Jangan-jangan pihak terkait, termasuk kepolisian, telah 'masuk angin' atau terjerat dalam pusaran kepentingan tertentu. Entahlah!"
Dalam pusaran ketidakpastian dan stagnasi penegakan hukum ini, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat dengan tegas menyuarakan dua tuntutan krusial
1-Tangkap dan adili pelaku perusakan jalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2-Tegakkan secara tanpa kompromi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Publik Sumenep kini menanti dengan napas tertahan, menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas impunitas dan menegakkan pilar-pilar keadilan. Jangan sampai kerusakan jalan ini menjadi metafora buram bagi rapuhnya penegakan hukum di Bumi Sumekar.
(R. M Hendra)
