Sumenep, Kompasone.com – Sebuah dugaan serius terkait praktik double project / accounting atau tumpang tindih anggaran proyek pembangunan pada tahun 2023 mencuat di Dusun Ban Ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dugaan ini mengemuka setelah adanya indikasi manipulasi sumber pendanaan proyek pengaspalan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.
Menurut informasi yang diterima oleh redaksi ini dari sumber yang kredibel, proyek pengaspalan yang kini menjadi sorotan awalnya didanai oleh alokasi dari pemerintah provinsi, baik melalui program Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Bantuan Keuangan (BK). Namun, secara mengejutkan, prasasti atau papan informasi proyek awal yang mengindikasikan sumber dana provinsi tersebut dilaporkan telah dicabut dan diganti dengan prasasti baru yang menyatakan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa.
"Pekerjaan pengaspalan itu awalnya bukan dana desa, Pak, tapi dari provinsi, cuma saya kurang paham apa itu Pokmas apa BK. Setelah itu, dengan pihak desa Talango, prasasti lama itu dicabut diubah ke prasasti Dana Desa," ungkap sumber tersebut.
Peristiwa pencabutan prasasti lama dan penggantian dengan prasasti baru ini secara terang mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan sumber dana asli proyek. Tindakan semacam ini, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan modus double project atau tumpang tindih pekerjaan. Modus ini secara esensial melibatkan klaim pendanaan ganda untuk satu proyek yang sama, sehingga berpotensi menciptakan ruang bagi penyelewengan dana.
Secara yuridis, praktik tumpang tindih pekerjaan yang melibatkan manipulasi anggaran dan sumber dana merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara serta kewajiban membayar denda yang signifikan.
Menyikapi dugaan praktik korupsi ini, menjadi krusial bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum. Apabila terdapat bukti awal yang kuat mengenai dugaan korupsi, masyarakat didorong untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, seperti Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan mencakup serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di muka pengadilan.
Asas akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam kasus dugaan pekerjaan tumpang tindih ini, menjadi pondasi esensial untuk mencegah praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan melalui pelibatan aktif masyarakat dalam mekanisme pengawasan penggunaan dana desa. Partisipasi publik ini diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang efektif terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.
Korupsi, dalam bentuk apapun, memiliki dampak destruktif yang masif, merusak struktur tata kelola pemerintahan desa, serta secara langsung menghambat laju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus menjadi agenda prioritas yang berkelanjutan, meliputi.
Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta dampak negatif korupsi adalah langkah fundamental. Pemberdayaan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana desa.
Pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa guna meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi dana desa. Implementasi dan penegakan sistem pengendalian internal yang kokoh di tingkat desa untuk meminimalkan celah terjadinya penyelewengan.
Bagi seluruh pemangku kepentingan diharap untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(R. M Hendra)