Kota Pasuruan, kompasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna IV yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, di aula utama gedung dewan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan dan turut dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan H. adu Wibowo, Wakil Wali Kota H. Nawawi, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebanyak enam fraksi menyampaikan pandangan akhir yang secara bulat menyetujui usulan pembentukan struktur baru pemerintahan daerah. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Amanat Pembangunan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Persatuan Hati Nurani.
“Fraksi kami menyatakan menerima dan menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan akhir di hadapan forum paripurna.
Dalam penyampaiannya, para fraksi menekankan pentingnya penataan ulang perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat. Mereka berharap, regulasi ini dapat menjadi pijakan legal dalam menyelaraskan organisasi pemerintahan dengan kebutuhan aktual.
Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo memberikan apresiasi atas keputusan legislatif. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menunjukkan sinergi dan komitmen selama proses pembahasan berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD. Ini adalah langkah strategis dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Pemerintah kota berjanji akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut dengan langkah-langkah administratif lanjutan, termasuk penyampaian raperda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi dan dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dan DPRD Kota Pasuruan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Struktur baru yang disusun ditargetkan mampu menjawab tantangan pembangunan serta memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, menandai tahapan penting dalam proses legislasi daerah yang melibatkan kemitraan erat antara eksekutif dan legislatif di Kota Pasuruan.
Muh