Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Bullying di Blitar Semakin Sengit, Meski Sudah Dimaafkan Kasus Tetap Lanjut di Meja Hijau

Kamis, Januari 15, 2026, 20:13 WIB Last Updated 2026-01-15T13:13:22Z

BLITAR, kompasone.com - Sepuluh bulan pasca kasus dugaan bullying yang menimpa AJ, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Blitar, dampak psikologis yang dialami korban masih membekas. Trauma mendalam hingga kini masih dirasakan AJ akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh sejumlah teman sebayanya.


Perjalanan panjang mencari keadilan bagi korban dan keluarganya pun belum menemui akhir.


Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk proses diversi atau mediasi, mengingat para terduga pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur. Harapannya, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan damai bagi semua pihak. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak berjalan sesuai harapan keluarga korban.


Melalui kuasa hukumnya, Galuh Septian, SH MH & Partners (A&G), keluarga korban menyayangkan gagalnya proses diversi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian tanpa harus berlanjut ke meja hijau. 


Menurut Galuh, pihak terduga pelaku tidak mampu memenuhi syarat yang diajukan oleh keluarga korban, sehingga kesepakatan tidak dapat tercapai.


Meski pihak keluarga korban telah menyatakan memaafkan, proses diversi tersebut akhirnya dinyatakan gagal.


“Pada akhirnya, kami memutuskan untuk meneruskan kasus ini sampai ke persidangan,” ujarnya. Kamis (15/01/2026).


Galuh menegaskan, meskipun permintaan maaf telah disampaikan, penegakan sanksi sosial dan hukum tetap diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain agar kejadian serupa tidak terulang.


“Kami ingin ada efek jera. Ini bukan semata soal korban, tetapi juga demi masa depan anak-anak lainnya,” tambahnya.


Dengan keputusan tersebut, kasus dugaan bullying ini akan kembali bergulir di pengadilan, dan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Sejauh ini sudah cukup jelas bahwa proses diversi atau mediasi pada hari ini dinyatakan gagal, sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan,” pungkasnya.


(Slamet S -  Kaperwil  Jatim)



 


Iklan

iklan