Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Disperkimhub Sumenep Diduga Lalai dalam Penanganan Pengrusakan Jalan di Bilapora Rebba, Ancaman Hukum dan Aksi Massa Mengintai

Kamis, Mei 15, 2025, 10:55 WIB Last Updated 2025-05-15T03:55:20Z


Sumenep, Kompasone.com - Fenomena pengrusakan infrastruktur jalan di Desa Bilapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, telah mencapai titik nadir yang mengundang badai sorotan tajam dan berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Bagaimana tidak, tindakan destruktif yang menyasar setengah bahu jalan tersebut, hingga saat ini, disinyalir belum mendapatkan respons yang adekuat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.


Ketidakberdayaan Disperkimhub dalam menindaklanjuti pelanggaran nyata ini memantik kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Abd Basith, pendiri Garda Raya sekaligus demisioner Bendahara PC PMII Sumenep, dengan retorika jetegasannya mempertanyakan urgensi tindakan dari instansi terkait. "Apakah harus menunggu jatuhnya korban jiwa terlebih dahulu, baru kemudian tindakan represif diambil?" ujarnya dengan nada geram.


Lebih lanjut, Basith menyoroti kelambanan Disperkimhub yang dinilai mengulur-ulur waktu dalam menertibkan pelaku pengrusakan yang telah menciptakan lubang menganga di fasilitas publik yang vital. Ia bahkan melontarkan dugaan adanya "masuk angin" pada tubuh Disperkimhub, mengindikasikan adanya praktik transaksional atau pengaruh eksternal yang menghambat penegakan hukum.


Tudingan semakin mengarah kepada inisial NN, yang diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran jalan tersebut. Ironisnya, NN hingga saat ini masih bebas melenggang melakukan aktivitas pengiriman barang, yang disinyalir kuat berupa rokok ilegal, keluar masuk kota besar. Situasi ini memicu spekulasi adanya impunitas yang dinikmati pelaku, seolah-olah kebal terhadap jerat hukum berkat kekuatan finansial yang dimilikinya.


Menyikapi kebuntuan penanganan oleh Disperkimhub, Garda Raya menyatakan sikap tegas untuk mengambil langkah hukum yang lebih konkret. "Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan signifikan, kami berencana melaporkan hal ini kepada Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep," tegas Basith. Tidak hanya itu, gelombang demonstrasi besar-besaran juga direncanakan sebagai bentuk protes atas pembiaran yang dilakukan terhadap pelaku pengrusakan yang dinilai meremehkan supremasi hukum.


Kasus pengrusakan jalan di Bilapora Rebba ini bukan sekadar persoalan kerusakan fisik infrastruktur. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Sumenep. Pembiaran terhadap tindakan melawan hukum, apalagi jika didasari oleh pertimbangan non-prosedural, akan menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Publik menanti langkah konkret dan tegas dari Disperkimhub Sumenep untuk segera menertibkan pelaku pengrusakan dan memulihkan kondisi jalan. Jika tidak, ancaman laporan pidana dan aksi massa bukan lagi sekadar gertakan sambal, melainkan konsekuensi logis dari kelalaian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan