Sumenep, Kompasone.com – Publik Kabupaten Sumenep kembali dihadapkan pada eskalasi diskursus hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik.
Peristiwa ini, yang mengarah pada dugaan intervensi audit terhadap Kepala Desa Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, telah memicu perdebatan substansial mengenai prinsip keadilan dan imparsialitas dalam penegakan hukum. Penahanan kedua oknum tersebut, Syaiful dan Jufri, patut menjadi objek analisis yuridis komprehensif.
Rekaman video viral yang mendokumentasikan momentum penggerebekan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep secara visual menunjukkan sejumlah uang yang tergeletak di atas meja dalam dompet berwarna hitam, yang mana secara faktual belum tersentuh oleh Syaiful maupun Jufri.
Ketiadaan kontak fisik dengan barang bukti tersebut, secara logis, mengindikasikan absennya konsensus atau kesepakatan transaksional antara kedua oknum dengan Kepala Desa Batang Daya. Kontras dengan nasib Syaiful dan Jufri yang langsung diamankan,
Kepala Desa dan suaminya terpantau dalam kondisi yang stabil dan tidak turut serta digiring ke Polres Sumenep, sebuah fakta yang memperkuat interpretasi awal mengenai belum adanya delik transaksi.
Pernyataan Farid Gaky, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber media, yang secara eksplisit mendesak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Desa Batang Daya, mengkonfirmasi eksistensi sentimen keadilan dan kepedulian publik yang masih kental di Kabupaten Sumenep.
Namun demikian, situasi yang berkembang secara parsial menjerat pihak tertentu, justru berpotensi menimbulkan preseden buruk berupa serangan balik terhadap integritas kinerja Kepala Desa Batang batang Daya.
Oleh karena itu, urgensi penegakan keadilan secara merata menjadi imperatif, tidak semata-mata berdasarkan insiden OTT, melainkan berdasarkan prinsip non-diskriminasi dan ketiadaan keberpihakan yang melampaui kerangka penangkapan itu sendiri.
Dalam konteks respons kelembagaan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep yang baru dilantik, H. Obet, memberikan pandangan yang reflektif saat dikonfirmasi oleh awak media Kompasone.com di Balai Desa Kertasada.
Menanggapi insiden OTT yang menyeret oknum LSM dan PNS, H. Obet menegaskan, 28/Mei/25 “Sebagai Ketua AKD, kami senantiasa membutuhkan kontrol dan pengawasan, baik dari aktivis maupun media massa. Kami sangat menghargai kontribusi teman-teman LSM dan rekan-rekan media.
Apabila terdapat temuan-temuan krusial, hendaknya diutarakan agar kami dapat mengidentifikasi letak kekeliruan dalam pelaksanaan tugas kami. Kami senantiasa berkomitmen untuk bersinergi dengan segenap elemen masyarakat.
Karenanya, pandangan kami adalah, kita akan melangkah bersama menuju pembangunan Sumenep yang lebih baik.” Pernyataan ini merefleksikan komitmen AKD terhadap transparansi dan akuntabilitas, seraya menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
(R. M Hendra)