Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Cemburu Buta, Suami di Pasuruan Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri: Kapolres Ingatkan Kendalikan Emosi

Rabu, Mei 14, 2025, 20:34 WIB Last Updated 2025-05-14T13:34:24Z


Pasuruan, Kompasone.com – Seorang pria berinisial HS (33) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana Kuslidiawati (26), usai terjadi pertengkaran hebat di rumah kontrakan mereka, Kamis (8/5/2025). Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku mendapati pesan singkat mencurigakan di ponsel korban.


Tragedi tersebut terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Podo Rukun, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mendapati chat antara istrinya dan pria lain, yang langsung memicu emosi dan pertengkaran hebat.


Dalam kondisi emosi, HS mencekik leher korban yang sedang duduk di atas kasur. Korban sempat terbaring lemas sebelum pelaku melanjutkan aksi kekerasannya. Pelaku mengambil kabel pengisi daya ponsel lalu melilitkan ke leher korban.


Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan tangan kosong hingga darah keluar dari hidung korban. “Tersangka kemudian membekap kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tidak bergerak,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangannya kepada media.


Keesokan harinya, Jumat (9/5), jenazah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di atas kasur dengan luka fisik di bagian wajah. Penemuan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB setelah pelaku memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangga, Aldi, yang kemudian meneruskan informasi ke pihak kepolisian.


Pihak kepolisian dari Polres Pasuruan segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Sementara itu, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.


Kapolres Pasuruan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. “Problem hidup bisa terjadi karena banyak faktor. Mari saling mengingatkan dan menurunkan tensi emosi, berpikir positif, serta selesaikan masalah dengan kepala dingin,” imbau AKBP Jazuli Dani Iriawan.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi sehat dalam keluarga serta kontrol emosi agar tragedi serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.


Muh

Iklan

iklan