Makassar, kompasone.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Fly Over, Kamis (15/5/2025), sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana eksekusi paksa lahan mereka. Aksi ini juga dilakukan untuk mengawal jalannya sidang gugatan perlawanan eksekusi yang tengah bergulir di pengadilan.
Masyarakat melakukan orasi secara bergantian dengan megaphone, membentangkan spanduk tuntutan, dan membagikan selebaran kepada masyarakat. Mereka menyerukan penolakan terhadap praktik eksekusi yang dinilai cacat hukum serta menuntut keterbukaan dan keadilan dari lembaga peradilan.
Mereka menegaskan bahwa Itje Sitti Aisyah sendiri telah menyatakan tidak tahu-menahu soal perkara ini, sementara kuasa hukumnya pun mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan klien yang diwakilinya.
“Kami menduga nama Itje hanya dicatut. Sementara mafia tanah hanya berlindung di balik putusan yang disebut inkrah, tanpa pernah menjawab dugaan pemalsuan dan rekayasa sejak awal,” ujar salah satu orator.
Ketika pihak pengadilan menawarkan pertemuan terbatas dengan lima orang perwakilan, warga menolak dan meminta agar perwakilan pengadilan keluar untuk bicara langsung di depan massa. Setelah negosiasi, akhirnya tujuh perwakilan warga diizinkan masuk untuk melakukan audiensi.
Audiensi diterima oleh Wahyudi, Humas PN Makassar, yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan tanggapan substantif atas perkara yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi warga. Semua bukti yang disampaikan harap dilampirkan dalam proses persidangan. Kami tidak dapat menyampaikan pandangan karena bukan wewenang humas untuk menanggapi perkara,” ujarnya.
Usai dari PN Makassar, massa bergerak ke Fly Over Kota. Di titik ini, mereka melanjutkan aksi dengan membagikan selebaran propaganda berisi penolakan eksekusi dan seruan perlawanan terhadap mafia tanah.
Aliansi Bara-Baraya Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus hadir dalam setiap proses hukum dan aksi solidaritas hingga pengadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta yang telah mereka ungkapkan.
-VAL