Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kampung Tarandam, Langganan Warga Tanjung Ungat Buang Sampah

Senin, April 21, 2025, 12:21 WIB Last Updated 2025-04-21T05:21:20Z

 

 Tanjungpinang, kompasone.com - Kota Tanjung Pinang yang luasnya tak begitu luas namun warganya sangat padat, nampaknya kurang mempunyai kesadaran terhadap lingkungan.


Ini terlihat ketika musim air pasang besar dari laut datang, pada wilayah yang dikatakan salah satu daerah yang padat  kumuh, yakni Kampung Tarandam, banyak sampah kiriman menumpuk.


Hal ini menyita perhatian pemerintah daerah dan stakeholder untuk mengajak warga Tanjung Ungat  gotong royong membersihkan lingkungan.


Pada Minggu (20/4/25) di RT 004/RW008, para warga bergoyong royong membersihkan sampah yang menumpuk.


Hadir juga anggota Dewan Kota, Lurah Tanjung Ungat, Kepala Satpol PP Kota, Bhabinkamtibmas, juga jajaran Polsek.


Ketua  RT 004 Azrul mengatakan di perumahan pemukiman itu gelisah akibat bau yang begitu menyengat, padahal di lokasi itu bukanya tempat buang sampah. Dan sudah melakukan upaya agar jangan ada  sampah yang di buang di sini.


"Itu kita sudah kita bilang, jangan membuang sampah di daerah bukan tempatnya. Bahakan kita tulis juga dengan triplek, di larang buang sampah disini, namun entah mengapa ada aja sampah di lokasi dekat perumahan warga yang di RT 004 ini, mungkin mereka buang di malam hari, atau di subuh, jadi kami tidak tahu," katanya.


Sementara anggota dewan Dewan dari Komisi dua Agus Sandra Wijaya mengatakan untuk mengatasi sampah yang tiap hari di permasalahkan dan tak habis habisnya, harus ada ketegasan.


"Yang membuang sampah di sini di beri sangsi, supaya jera dan tak buang lagi," katanya.


Lurah Tanjung Ungat TM Isak, S.Sos  mengatakan ini semenjak walikota Ramah daerah disini sampahnya pernah di angkut menggunakan lori sampah, namun tak lama kemudian sampah menumpuk lagi.


"Dan sampai sekarang ini begitu aja terus, di bersihkan, nanti ada lagi, padahal ini bukan tempatnya untuk buang sampah di sini," katanya.


Isak menambahkan, satu satunya kita harus meningkatkan sosialisasi, dengan memasang sepanduk ini supaya warga tahu bahwa disini tidak boleh lagi membuang sampah. Dan  apabila membuang di kenakan Perda No.7 tahun 2018, bagi pelanggar diancam sangsi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta, 


"Masyarakat yang tahu sudah adanya peraturan ini mereka yang membuang sampah di udah tak berani lagi," ujarnya mengakhiri.


(Handoko).

Iklan

iklan

-

iklan