Makassar, kompasone.com – Sidang mediasi gugatan eksekusi lahan Bara Baraya dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Mediator Samsidar Nawawi, S.H., M.H., ini menjadi sorotan lantaran principal tergugat, Itje Sitti Aisyah, kembali tidak menghadiri persidangan.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Makassar dihadiri oleh kuasa hukum tergugat Agusta R. Lasompuh, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat Muhammad Ansar, S.H., serta perwakilan Bara Baraya selaku penggugat. Dalam sidang ini, pihak penggugat kembali meminta kehadiran langsung Itje Sitti Aisyah untuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan dalam Surat Kuasa yang dipegang oleh kuasa hukum tergugat.
"Hari ini, kami kembali meminta principal tergugat untuk hadir secara langsung karena ada perbedaan dokumen yang perlu dikonfirmasi. Kami ingin memastikan apakah benar Itje Sitti Aisyah adalah pemohon eksekusi," tegas Muhammad Ansar, kuasa hukum penggugat.
Permintaan ini telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada 11 Maret 2025, namun hingga kini principal tergugat belum pernah hadir dengan alasan faktor usia dan keberadaannya di Jakarta. Situasi ini semakin menimbulkan kecurigaan terkait itikad baik tergugat dalam menjalani proses hukum.
Hakim Mediator menyatakan bahwa pengadilan akan memanggil langsung Itje Sitti Aisyah untuk hadir dalam sidang mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 8 April 2025. Sebagai solusi alternatif, apabila tergugat masih tidak dapat hadir secara fisik, maka persidangan akan difasilitasi secara daring melalui Zoom.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa jika principal tergugat tetap tidak hadir, maka pengadilan akan mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya itikad baik dari pihak tergugat dalam perkara ini. Hal ini menjadi peringatan serius mengingat sengketa eksekusi lahan ini telah berlarut-larut, sementara masyarakat Bara Baraya masih terus memperjuangkan hak mereka atas tanah yang ditempati bertahun-tahun.
Perjuangan warga Bara Baraya dalam mempertahankan haknya terus mendapat perhatian luas. Ketidakjelasan status pemohon eksekusi semakin memperkuat desakan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan titik terang atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.
-VAL