Sorong, kompasone.com - Senator Republik Indonesia asal Papua Barat Daya Agustinus R.Kambuaya S. IP. S.H, pria yang akrab disapa ARK itu melaksanakan pertemuan bersama Pimpinan Balai Besar Konservasi Dan Sumberdaya alam BBKSDA serta Dinas Lingkungan Hidup serta mitra pembangunan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.
Pertemuan dilaksanakan pada Jumat, 28/03/2025 di Aula BBKSDA.
Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Kepada media ini jumat, 02/03/25 ARK menjelaskan hal penting yang menjadi catatan adalah bagaimana tangung jawab perlindungan dan pelestarian hutan memerlukan biaya.
"Selama ini, satu orang SDM BBKSDA bertugas menjaga 14.000 Ha Lahan, dengan biaya Rp. 16.000. Ini sangat minim, atau jauh dari negara-negara Asia Tengara bahkan provinsi lain," ujarnya.
Sambung Ark, selain itu persoalan perhutanan sosial harus mendapatkan izin pengelolaannya. Perhutanan sosial masyarakat untuk mengelola karbon banyak yang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat. Selain itu hutan wisata alam yang di kelola masyarakat secara mandiri seperti Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Raja Ampat atau Tambrauw belum mendapatkan dukungan anggaran secara serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
Masyarakat pemilik hutan kayu bahkan hasil hutan lainnya belum di modali untuk mengelola dan memanfaatkan Sumberdaya hasil hutannya sendiri. Al hasil jalan pintas mereka hanya menjual bahan seperti kayu bukan olahan kepada pihak pengusaha yang punya modal besar.
Soal anggaran donor luar negeri ke pemerintah pusat untuk lingkungan ada konsep atau skema yang berbeda antara kalimantan dan Papua. Di Papua area tutupan hutan yang di jaga di wilayah Papua Barat dan Barat Daya mencapai 3 Juta hektar. Tugas menjaga hutan harusnya di biayai karena ada hasrat ekonomi yang di abaikan untuk menjaga hutan. Sebaliknya, daerah yang di rusak hutannya seperti kalimantan dan daerah lain justru mendapat dana donor yang besar untuk reboisasi kembali.
Pada kesempatan tersebut juga Senator ARK meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencoba menggunakan Instrumen perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan dengan pendekatan PERDA sebagai payung hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Untuk membangun daerah harus ada komitmen bersama, kolaborasi, ada Harmonisasi, serta Kesepahaman dan kesepakatan yang baik antara semua pihak," tutupnya.
#Penulis Alfius Kambu