Pasuruan, Kompasone.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi terhadap produk minyak goreng kemasan, termasuk Minyakita, di wilayah hukumnya pada Rabu (12/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar takaran yang ditetapkan.
Dari hasil pengecekan, mayoritas produk minyak goreng kemasan 1 liter sesuai dengan standar, namun ditemukan satu produk yang takarannya berada di bawah batas toleransi. Minyak goreng produksi PT. Aneka Sawit hanya memiliki volume 950 ml, lebih rendah dari ketentuan 1.000 ml yang seharusnya.
Tim inspeksi terdiri dari Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota, UPT Perlindungan Konsumen Malang, Disperindag Kota Pasuruan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, serta UPTD Metrologi Kota Pasuruan. Mereka melakukan pengecekan terhadap berbagai merek minyak goreng untuk memastikan keakuratan takaran.
Dalam daftar hasil pemeriksaan, beberapa produsen tercatat memenuhi standar, seperti PT. Batara Elok, PT. Ceva Industri, dan PT. Wilmar yang masing-masing memiliki volume 1.000 ml. Sementara itu, PT. Karya Indah Alam dengan 990 ml dan PT. Mahesi dengan 985 ml masih berada dalam batas toleransi.
Kanit 2 Pidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota, IPDA Hendra T.W, menyatakan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama instansi terkait. “Kami akan memastikan bahwa produsen mematuhi standar takaran yang berlaku serta mencegah praktik yang merugikan konsumen,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran yang disengaja, langkah penegakan hukum akan diterapkan. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan distribusi minyak goreng di Pasuruan akan diperketat guna menjamin bahwa produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya praktik curang dalam peredaran barang kebutuhan pokok.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan menyatakan dukungannya terhadap inspeksi ini dan akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pengawasan produk pangan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual di pasaran,” ujar salah satu perwakilan Disperindag.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng kemasan dengan memperhatikan takaran yang tertera pada kemasan dan memastikan sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Jika menemukan ketidaksesuaian, warga dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan produsen lebih disiplin dalam memenuhi standar yang ditetapkan dan konsumen dapat lebih terlindungi dari kemungkinan kecurangan dalam distribusi minyak goreng kemasan.
Muh
