Banten, kompasone.com- Pertambangan emas di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak sampai saat ini belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak aparat yang berwajib, terutama belum adanya tindakan tegas terhadap pihak PT. SBJ (Samudra Banten Jaya) yang telah melakukan penambangan emas dengan menggunakan system terbuka (Oven Vit).
Bukan saja dampaknya telah rusaknya lahan pertanian masyarakat, juga penambangan emas yang di lakukan oleh PT. SBJ juga di anggap telah mencemari lingkungan karena telah melakukan pengolahan emas dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya (B3).
Ini dapat mencemari kali yang berada di kecamatan Bayah terutama pada kali Cidikit dan kali Cimadur, dan bahkan ketika di saat musim penghujan tiba dapat menimbulkan abrasi sehingga akan dapat menimbulkan rusaknya lahan persawahan warga.
Hal tersebut seperti yang telah di sampaikan oleh pihak lembaga KOBAM (Koalisi Bayah Menggugat) pada saat melakukan audensi dengan pihak ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) beberapa pekan lalu yang bertempat di gedung ESDM Propinsi Banten (11-3/25).
Menurut ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur melalui pesan singkat nya mengatakan "keberadaan investor seyogyanya memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungannya, namun apabila investasi perusahaan mendatangkan dampak yang kurang bagus khususnya untuk lingkungan dan pertanian hendaknya pihak yang berwenang segera mengevaluasi keberadaannya. Bila perlu di cabut perijinan nya," sambung Iip.
Ujang Jalaludin