Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kajari Tanjungpinang: Perkara Dugaan Tipikor Pasar Puan Ramah Terus Berjalan

Selasa, Januari 06, 2026, 19:34 WIB Last Updated 2026-01-06T13:21:31Z


Tanjungpinang, kompasone.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Puan Ramah masih terus berjalan dan saat ini berada pada tahapan perhitungan kerugian negara. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dalam audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI), Selasa (6/1/2026).


Rachmad mengakui bahwa pada November lalu dirinya sempat menyampaikan ke publik akan mengumumkan penetapan tersangka. Namun, proses hukum masih harus menunggu hasil audit kerugian negara.


“Benar, November kemarin saya sangat lantang mengatakan di media bahwa saya akan umumkan (tersangka). Namun perlu dipahami, perkara ini sudah disidik sejak saya datang ke Tanjungpinang pada bulan Agustus dan saat ini masih dalam perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad.


Ia menjelaskan, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta secara paralel melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


“Surat pengajuan ke BPKP sudah ada, namun tidak bisa diedarkan. Selain ke BPKP, kami juga melapis ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” jelasnya.


Menurut Rachmad, komunikasi dengan BPKP telah dilakukan secara intens sejak Oktober. Namun, BPKP menyampaikan belum dapat memenuhi permintaan perhitungan kerugian negara tersebut.


“Setelah surat BPKP tiba, pada bulan November kami tindak lanjuti ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri,” tambahnya.


Rachmad juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara tertutup demi menjaga keutuhan alat bukti.


“Kalau tidak dilakukan secara tertutup, dikhawatirkan akan ada upaya-upaya menghilangkan barang bukti atau menutupi fakta,” tegasnya.


Ia mengakui adanya perbedaan sudut pandang antara penyidik dan auditor terkait penilaian kerugian negara.


Meski demikian, Rachmad menegaskan keyakinannya terhadap proses audit yang berjalan dan memastikan pihaknya terus mendorong percepatan di tingkat Kejaksaan Tinggi.


“Yakinlah bahwa audit yang kami lakukan sudah akurat. Kami juga akan melaporkan audiensi ini ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.


Ia juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima bahan atau informasi tambahan dari masyarakat.


“Jika ada bahan-bahan baru dari kawan-kawan, kami siap menerima. Kami tidak hanya bekerja di Tipikor, tetapi juga melibatkan Intel dan Pidum,” jelasnya.


Terkait penetapan tersangka, salah satu tim penyidik menegaskan bahwa tidak ada istilah keterlambatan dalam hukum acara pidana.


“Tidak ada istilah terlambat menetapkan tersangka dalam undang-undang. Sepanjang sudah memenuhi dua alat bukti dan penyidik yakin, penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujarnya.


Ia juga menanggapi keraguan soal objektivitas audit internal Kejaksaan Tinggi.


“Penilaian memang bisa berbeda-beda, namun prinsipnya tim audit internal kejaksaan bekerja secara profesional. Kami saling mengawasi,” katanya.


Sementara itu, GEBER-KEPRI dalam audiensi tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak berlarut-larut. Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi, menyatakan bahwa proses hukum Pasar Puan Ramah tidak boleh menggantung dengan alasan prosedural semata.


“Penegakan hukum harus berkeadilan dan segera. Jika audit BPKP dijadikan satu-satunya tolok ukur, maka hukum seakan tumpul. Padahal hukum harus hidup dan melindungi rakyat,” tegas Riswandi.


Hal senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar, yang menilai lambannya proses hukum dapat berdampak pada kepercayaan publik.


“Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi keberanian memulai proses secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.


GEBER-KEPRI menegaskan audit BPKP penting sebagai instrumen, namun bukan satu-satunya penentu dalam penegakan hukum, terutama jika telah muncul fakta administrasi dan dampak sosial yang meresahkan masyarakat.


Melalui audiensi ini, GEBER-KEPRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum Pasar Puan Ramah secara terbuka hingga tercipta penegakan hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.


Sultan Edy 

Iklan

iklan