Pandeglang, kompasone.com— Persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Salah satu kendaraan operasional Roda empat pengangkut sampah milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi A 8013 J diketahui tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga lima tahun.
Tak hanya satu unit, pihak DLH mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat sekitar 40 kendaraan dinas di lingkungan DLH Kabupaten Pandeglang yang hingga kini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Winarno, membenarkan kondisi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan terkendala persoalan anggaran,Pada Senin(05/01/2025).
“Kami bukan tidak mau membayar. Pengajuan pembayaran pajak sudah kami lakukan, tetapi memang belum ada anggarannya karena belum mendapatkan persetujuan,” ujar Winarno saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menanyakan kemungkinan penyelesaian tunggakan pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, apabila seluruh tunggakan pajak dari 40 kendaraan tersebut dibayarkan sekaligus, total nominalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.pungkasnya
Sementara itu,Aktivis Pandeglang Ahmad Rifa’i, yang juga merupakan Demisioner Ketua BEM STKIP Babunnajah tahun 2023-2024, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah atas tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius birokrasi dalam memberikan keteladanan kepada publik.
“Ini bukan lagi ironi, tapi tamparan keras bagi akal sehat publik. Rakyat kecil dipaksa taat pajak, telat sedikit didenda, sementara kendaraan dinas OPD bebas berkeliaran di jalan raya meski pajaknya mati sampai lima tahun. Ini bentuk ketidakadilan yang dipelihara oleh sistem birokrasi,” tegas Ahmad Rifa’i.
Menurutnya, alasan klasik soal anggaran tidak bisa terus dijadikan pembenaran. “Kalau dalihnya selalu anggaran dan persetujuan, lalu untuk apa perencanaan keuangan daerah? Jangan jadikan birokrasi sebagai tameng untuk menutupi kelalaian. Pemerintah seharusnya malu menagih pajak ke rakyat jika kewajibannya sendiri diabaikan,” katanya.
Rifai menilai pembiaran tersebut berpotensi merusak wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat. Ia menegaskan, kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban warga, tetapi juga soal teladan dari penguasa. “Ketika negara gagal memberi contoh, maka jangan heran jika rakyat kehilangan kepercayaan. Ini preseden buruk yang bisa memicu pembangkangan sipil secara diam-diam,” ujarnya.
Ia mendesak agar pemerintah daerah segera membuka secara transparan mekanisme penganggaran pajak kendaraan dinas serta menetapkan batas waktu penyelesaian tunggakan. “Jangan sampai pemerintah hanya galak ke rakyat, tapi lunak terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh institusinya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah masih terus dilakukan, untuk memperoleh kejelasan mengenai proses persetujuan anggaran serta langkah penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas OPD DLH Kabupaten Pandeglang ke depan.
(Hamzah)
