Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

GAMASI Gelar Aksi di Kejati Sulsel, Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi dan Penundaan SHM oleh Bank BTN

Senin, Maret 10, 2025, 16:36 WIB Last Updated 2025-03-10T09:36:48Z


Makassar, kompasone.com – Sekelompok massa dari Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (10/3). 


Dalam aksi yang dipimpin oleh Sadam Husein sebagai Jenderal Lapangan ini, massa menyoroti dua isu utama, yaitu dugaan penundaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Bank BTN kepada nasabah yang telah melunasi kredit rumah dan dugaan korupsi pada anggaran pemeliharaan gedung sarana dan prasarana di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.


"Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kami anggap tidak serius dalam penanganan kasus ini," tegasnya.


Ia juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran pemeliharaan gedung sarana dan prasarana di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.


Selain itu, GAMASI menegaskan agar aparat hukum dapat "menegakkan supremasi hukum dalam penanganan kasus ini demi keadilan masyarakat."


Sekitar pukul 15.15 WITA, massa aksi diterima oleh Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, yang memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyampaikan aspirasinya hari ini," ujar Soetarmi di hadapan para demonstran. 


Ia menjelaskan bahwa bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam anggaran pemeliharaan gedung di Bandara Sultan Hasanuddin.


"Kami telah meminta klarifikasi terkait dugaan pembangunan rehabilitasi di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, sampai saat ini, penyidik Kejati Sulsel belum menemukan adanya kerugian negara," ungkapnya.


Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga penetapan tersangka.



-VAL

Iklan

iklan
iklan