Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Manipulasi Tiket Mudik Gratis, Komunitas Warga Kepulauan Desak Investigasi Tuntas dan Reformasi Sistem

Selasa, Maret 11, 2025, 11:24 WIB Last Updated 2025-03-11T04:24:33Z

 


Sumenep, Kompssone.com – Komunitas Warga Kepulauan (KWK) melayangkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat terkait, menuntut investigasi menyeluruh atas dugaan praktik "borong tiket" dalam penyelenggaraan mudik gratis tahun ini.


KWK mencurigai adanya manipulasi sistem yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang mengakibatkan hilangnya kesempatan masyarakat Kepulauan untuk menikmati program mudik gratis yang seharusnya adil dan merata.


KWK menyoroti beberapa kejanggalan yang memperkuat dugaan manipulasi, antara lain. Disparitas Aksesibilitas Sistem. Meskipun pendaftaran dibuka pukul 12.00 WIB, banyak calon penumpang melaporkan kesulitan mengakses aplikasi hingga pukul 14.00 WIB.


Kecepatan Distribusi Tiket yang Tidak Wajar. Sebanyak 5.000 tiket dilaporkan ludes dalam waktu singkat, mengindikasikan adanya praktik "borong tiket" secara terstruktur.


"Kami mencurigai adanya permainan sistem yang melibatkan pihak eksternal dengan kolaborasi oknum internal. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tegas A. Suudin, Wakil Ketua KWK.


KWK mengajukan tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait. KWK mendesak PT. Sakti Inti Makmur untuk segera melakukan investigasi mendalam dan audit forensik terhadap sistem pendaftaran dan distribusi tiket mudik gratis.


Pembatalan Tiket Ilegal. Apabila ditemukan bukti praktik "borong tiket", KWK menuntut agar tiket-tiket tersebut dibatalkan dan didistribusikan kembali melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.


KWK merekomendasikan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran, dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.


KWK meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sumenep, untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku manipulasi tiket mudik gratis.


KWK meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Sumenep, serta pihak KSOP Kalianget untuk melakukan pengawasan ekstra ketat dalam penyelenggaraan mudik gratis.


Praktik "borong tiket" tidak hanya merugikan masyarakat Kepulauan secara materiil, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.


Potensi pelanggaran terhadap pasal penipuan, jika terdapat oknum yang menjual kembali tiket yang didapatkan secara tidak sah.


"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tegas A. Suudin.


KWK berharap surat terbuka ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku manipulasi, serta mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan