TAPUT, kompasone.com - Akun Facebook atas nama Mentina Siagian dilaporkan ke Polres Taput karena dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elktronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A. UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2018.
Pelaporan itu dilakukan oleh Morsa Siregar (54) warga Lumban Pasir Desa Papande Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Laporan tersebut tertuang dinomor STTLP/54/III/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT dan nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA POLDA SUMUT.
Morsa Siregar didampingi penasehat hukumnya Ridwan Siringoringo SH MH, Jumat (21/3) sore menerangkan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik itu bermula dari unggahan akun feacebook Mentina Siagian (terlapor-red) sebuah vidio yang berisi pelapor disebut dengan kalimat ‘MORSA BABI’.
“Kejadiannya pada Rabu 19 Maret Lalu sekira pukul 23.00 WIB. Saya diberitahu anakku perihal vidio yang diposting oleh akun Facebook Mentina Siagian yang isi vidionya, kilean kami disebut terlapor dengan kalimat Morsa Babi,’ terang Ridwan kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone usai mendapingi pelapor membuat laporan di SPKT Polres setempat.
Ridwan yang bergabung di Advokat Peradi ini pun berharap laporan itu diproses sesuai ketentuan hukum agar ada efek jera supaya dalam bermedsos bisa lebih bijak dan tidak asal membuat privasi seseorang terusik.
Sayanya pemilik akun Facebook Mentina Siagian sejauh ini belum memberi keterangan resmi.
Terpisah, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasihumas AIPTU W Baringbing membenarkan laporan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mencalami laporan tersebut.
”Laporannya sudah kami terima dan akan dipelajari untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidananya. Yang jelas, kalau ada unsur pidana, ya akan kami tindak lanjuti,” terang Barinbing.
(Bernad L Gaol)