Probolinggo, Kompasone.com – Satlantas Polres Probolinggo Kota menegaskan akan menindak tegas setiap truk yang nekat melanggar aturan dengan memasuki jalur dalam kota. Pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikenakan tilang di tempat tanpa kompromi.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran ini. Jika ada truk yang melintas di jalur perkotaan yang seharusnya tidak mereka lalui, maka kami akan langsung melakukan penindakan tegas berupa tilang di tempat," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, SH, Rabu (12/2/2025).
Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait truk besar yang masih nekat melintas di kawasan perkotaan, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya. Keberadaan truk-truk ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut AKP Siswandi, aturan larangan truk masuk ke jalur kota telah diatur dalam regulasi lalu lintas. Kendaraan berat seharusnya menggunakan jalur alternatif atau ring road yang telah disediakan. Namun, masih banyak sopir truk yang mengabaikan aturan demi alasan kepraktisan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Satlantas Polres Probolinggo Kota akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Petugas akan disiagakan di berbagai ruas jalan utama kota guna mencegah dan menindak langsung truk yang melanggar.
"Kami akan memperketat pengawasan. Jika masih ada truk yang membandel, kami tidak akan ragu untuk menindak," tegas AKP Siswandi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Djahroji, menjelaskan bahwa telah dipasang rambu larangan angkutan barang di 20 titik strategis. Beberapa di antaranya adalah simpang empat Mastrip, simpang tiga Bengawan Solo, simpang empat Pilang, dan simpang tiga RSUD Dr. Saleh.
"Untuk mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi di Brak beberapa waktu lalu, kami juga memasang water barrier sebagai pemisah lajur," jelas Djahroji.
Selain pengawasan dari kepolisian dan dinas perhubungan, masyarakat juga diminta untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan truk yang masih melintas di jalur kota.
"Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan melaporkan setiap pelanggaran agar lalu lintas lebih tertib," tambah AKP Siswandi.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk warga yang sering terdampak kemacetan akibat truk-truk yang melintas di jalur dalam kota.
"Semoga dengan penindakan ini, truk-truk tidak lagi masuk ke jalur perkotaan, sehingga jalanan lebih aman dan lancar," ujar Slamet, warga setempat.
Dengan sinergi antara kepolisian, dinas perhubungan, dan masyarakat, diharapkan aturan ini bisa ditegakkan secara optimal demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Muh