Pamekasan, Kompasone.com – Kasus dugaan penahanan Surat Keputusan (SK) pensiun milik nasabah oleh oknum kepala cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Pamekasan, Madura, berbuntut panjang. Taufiqurrahman, lawyer dari salah satu nasabah yang menjadi korban, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum pegawai berinisial AR tersebut ke Polres Pamekasan.
KSP Nasari, yang didirikan pada 31 Agustus 1998, awalnya bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) Nasari. Koperasi ini mulai beroperasi di Jawa Tengah pada tahun 2002 dan melebarkan sayapnya ke seluruh Indonesia pada tahun 2003. KSP Nasari dikenal memberikan pinjaman kepada anggota dan keluarga pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta mitra agen PT. Pos Indonesia (Persero).
Namun, citra KSP Nasari tercoreng oleh ulah oknum AR, yang diduga mempersulit proses pelunasan pinjaman oleh empat nasabah yang hendak melakukan take over ke Koperasi Serba Usaha POSTRA Kredit Pensiun ASABRI & TASPEN. Keempat nasabah tersebut memiliki jaminan SK pensiun yang hingga kini masih ditahan oleh AR, meskipun proses pelunasan telah dilakukan oleh pihak POSTRA.
Salah satu nasabah, Bapak Syafaat, didampingi oleh lawyernya, Taufiqurrahman, mendatangi kantor KSP Nasari di Pamekasan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, AR, yang mengaku sebagai kepala cabang Madura, justru meminta mereka untuk membuat permohonan ulang pelunasan dan menunggu selama satu bulan.
Sikap AR semakin menjadi-jadi ketika dikonfirmasi oleh media kompasone.com. Dengan nada kasar, AR melarang wartawan untuk merekam konfirmasi dan bahkan mengancam akan merekam balik. Ia juga dengan tegas menyatakan bahwa pelunasan tidak dapat dilakukan tanpa melalui dirinya.
Taufiqurrahman, yang geram dengan tindakan AR, menyatakan bahwa kliennya akan melaporkan oknum tersebut ke Polres Pamekasan karena dianggap melanggar aturan yang tidak tertulis dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Ia juga akan mempertanyakan izin operasional KSP Nasari kepada kepala dinas koperasi Pamekasan.
Sementara itu, Muttaqin, Kepala Dinas Koperasi Pamekasan, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 15:23 (20/2) terkait izin operasional KSP Nasari yang telah lama beroperasi di Pamekasan, hanya menjawab singkat, "Maaf, saya masih nyetir."
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap profesionalisme dan transparansi KSP Nasari dalam menangani keluhan nasabah. Masyarakat menuntut agar KSP Nasari segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum AR dan memperbaiki sistem pelunasan agar tidak merugikan nasabah.
(R. M Hendra)