Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua BK DPRD Gunungkidul: Saat Dilakukan Klarifikasi HN, Mengaku Sebagai Korban

Sabtu, Februari 15, 2025, 05:51 WIB Last Updated 2025-02-14T22:51:56Z

 


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Suharjono beserta wakil ketua dan anggota BK DPRD Gunungkidul menerima kunjungan beberapa warga masyarakat Gunungkidul yang mempertanyakan tentang kejelasan sanksi yang akan dijatuhkan pada HN salah satu oknum anggota DPRD Gunungkidul yang diduga melakukan VC Seks beberapa waktu yang lalu. Kunjungan tersebut diterima di ruang ketua DPRD kabupaten Gunungkidul (13/2/2025). 


Setelah menerima kunjungan beberapa masyarakat ketua BK DPRD Gunungkidul Wahyu Suharjono memberikan keterangan kepada awak media terkait pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa orang yang datang menemuinya menanyakan sanksi yang diberikan kepada HN terkait kasus video asusila yang menyeret namanya (HN).


"Kami memutuskan rekomendasi sanksi teguran lisan sudah melalui proses panjang dimulai dari meminta klarifikasi pelapor dan terlapor serta jawaban Polres Gunungkidul atas surat yang dikirim melalui DPRD kabupaten Gunungkidul, kami belum menemukan barang bukti tapi kasus ini sudah beredar di masyarakat luas di dalam kode etik kami ada pasal-pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan sehingga kami rekomendasikan pemberian sanksi teguran lisan yang akan diserahkan kepada pimpinan Dewan dan selanjutnya akan diparipurnakan,'' ujarnya. 


Namun, Wahyu menegaskan bahwa pada prinsipnya Badan Kehormatan akan bekerja sesuai prosedur yang ada dalam tata tertib dan kode etik. Pihaknya tetap terbuka jika ada laporan baru dari masyarakat dengan menyertakan bukti tambahan. 


"Silakan kepada masyarakat, jika nanti ada pelaporan baru, tentu akan kami terima dengan sangat terbuka,''tandasnya. 



Di konfirmasi media, apakah saat dilakukan klarifikasi HN mengakui, Ketua BK DPRD Kabupaten Gunungkidul sampaikan, 


" Beliau (HN) mengaku sebagai korban dan tidak memproduksi vidio itu,"jawabnya.



Sementara itu pelapor Kelik, menerima keputusan BK jika nantinya teguran lisan tersebut diparipurnakan.


"Keputusan BK hanya berdasarkan hasil jawaban dari Polres Gunungkidul, sehingga mereka memberikan surat teguran lisan,” ungkapnya.


Meskipun rekomendasi BK itu sudah diputuskan, namun menurut Kelik sanksi yang pantas diterima HN adalah pemecatan apalagi ini adalah kasus asusila. Dia menambahkan, nantinya tuntutan juga akan dilayangkan ke pihak DPD bahkan DPP Partai Golkar jikapun pada akhirnya teguran lisan itu nantinya disahkan di paripurna.


"Yang jelas kita akan bergerak terus, bergerak dan bergerak,”ucapnya.



( Mbah Pri )

Iklan

iklan