Pasuruan, Kompasone.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IS (19), warga Kelurahan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Krapyakrejo, Gadingrejo, Pasuruan. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 22 Januari 2025, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. "Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian," ujarnya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat IS tidak beraksi sendirian. Polisi menduga ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam pencurian ini," tambah Iptu Choirul.
Selain dugaan pencurian, pemeriksaan terhadap IS juga mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan bahwa pelaku terbukti menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. "Kami menduga pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkotika, yang membuatnya nekat melakukan tindak kejahatan," ungkap Choirul.
Kejadian bermula ketika korban, seorang kurir pengiriman barang, memarkirkan sepeda motornya di kawasan Krapyakrejo tanpa mengunci stang kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan IS untuk membawa kabur sepeda motor dalam hitungan detik. Aksi tersebut terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV, IS tampak mengenakan jaket dan topi guna menyamarkan identitasnya. Polisi yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Warga sekitar Krapyakrejo menyambut baik keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku. Mereka mengaku resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir. "Kami sangat bersyukur polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Semoga kondisi semakin aman," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang diduga telah dijual oleh pelaku. "Kami menduga motor curian ini telah dijual ke luar kota. Upaya pencarian masih terus dilakukan," jelas Iptu Choirul.
Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain itu, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. "Kami mengingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna menghindari aksi pencurian," imbau Kasatreskrim.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian berencana meningkatkan patroli di kawasan rawan kriminalitas, terutama pada malam hari. "Patroli rutin akan terus kami lakukan demi mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pasuruan.
Muh