Pasuruan, Kompasone.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang melibatkan tindak pidana pencurian dan penadahan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di Mapolres Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah, yang baru dua hari menjabat, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat timnya dalam merespons kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan selalu menekankan pentingnya meningkatkan kinerja, terutama dalam kasus prioritas seperti narkoba, pencurian dengan kekerasan, dan kejahatan jalanan yang marak terjadi di wilayah Pasuruan,” ujar AKP Dimas.
Kasus pertama yang diungkap melibatkan tersangka MS (42), warga Singosari, Malang. MS ditangkap setelah terbukti membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp9,3 juta dari seorang penjual berinisial W, yang kini berstatus buronan. Motor tersebut dijual dengan STNK palsu melalui marketplace Facebook seharga Rp12 juta.
“Anggota kami bergerak cepat setelah mengetahui adanya transaksi penjualan kendaraan curian di media sosial dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” kata AKP Dimas.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 warna putih, satu STNK palsu, dan satu handphone Oppo. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan tersangka AM, warga Kejayan, Pasuruan, yang diduga menerima lima unit sepeda motor hasil kejahatan dari tersangka MH, yang telah lebih dahulu diamankan. AM membeli motor hasil curian dengan harga murah untuk dijual kembali dengan keuntungan pribadi.
“Sejak tahun 2023, tersangka AM telah melakukan lima kali transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat unit sepeda motor berbagai merek, handphone Samsung, dan alat besi untuk mengikir kunci,” terang AKP Dimas.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan tersangka HH (37), yang mencuri barang milik korban IR (32) di sebuah villa di Prigen pada 22 Januari 2025. Modus pelaku adalah mengajak korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi online untuk bertemu di villa dan minum alkohol. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Tersangka membawa kabur sepeda motor, handphone, dan uang korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” ujar AKP Dimas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 2023, sebuah handphone Realme 8, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. HH dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus-kasus kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolres.
Muh