Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pasar Malam Ilegal di Atas Tanah Sitaan Polda Jatim, Dugaan Pelanggaran Hukum Terjadi di Sumenep

Sabtu, Januari 18, 2025, 18:11 WIB Last Updated 2025-01-18T11:11:41Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Sebuah pelanggaran hukum serius terjadi di Kabupaten Sumenep. Tanah kosong hasil sitaan Polda Jawa Timur yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat, kini justru dijadikan lokasi penyelenggaraan pasar malam. Tindakan ini jelas mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.


Penggunaan tanah sitaan untuk kegiatan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Sitaan.



Kepala Desa Novandre enggan berkomentar, sementara Ketua Paguyuban mengklaim telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan TNI. Namun, klaim ini dibantah oleh peraturan yang berlaku.



Selain melanggar hukum, penyelenggaraan pasar malam di lokasi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, mengancam keselamatan pengunjung, dan merusak citra penegakan hukum.


Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, menyoroti keanehan sikap pemerintah Kabupaten Sumenep yang terkesan membiarkan situasi ini terjadi.


Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara pasar malam tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset negara serta penegakan hukum di daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan segera bertindak untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi pelakunya.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan