Sumenep, kompasone.com - Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, mendadak mencekam menyusul kematian tragis H. Fadil, seorang petani setempat akibat sengatan listrik. Kematian yang seharusnya menjadi perhatian serius justru diselimuti oleh kejanggalan dan keheningan dari pihak keluarga.
Tim investigasi Kompasone.com yang melakukan penelusuran mendalam pada Minggu pagi, 26 Januari 2025, menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Istri korban, Hawiyah nama samaran, mengaku tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang menimpa suaminya. Ia hanya menemukan H. Fadil dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.
"Saya benar-benar tidak tahu, Pak. Saat itu saya sedang di rumah. Ketika saya ke lokasi, suami saya sudah meninggal," ungkap Hawiyah dengan nada sedih.
Senada dengan ibunya, Susi nama samaran, anak perempuan korban, juga mengaku tidak mengetahui penyebab pasti kematian ayahnya. Ia hanya mengetahui bahwa ayahnya memiliki rutinitas mingguan yang selalu diikutinya. Namun, pada hari kejadian, H. Fadil tidak memberi tahu kemana ia akan pergi.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah keterangan dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa saat kejadian, baik Hawiyah maupun ayah H. Fadil, H. Suut, berada di lokasi kejadian. Bahkan, ada informasi bahwa Hawiyah sempat menarik kabel listrik yang mengenai tubuh H. Fadil.
"Ada warga yang melihat istri korban juga berada di lokasi kejadian dan sempat menarik kabel listrik," ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
H. Waris, paman korban sekaligus pemilik kabel listrik bertegangan tinggi yang dipasang untuk mengoperasikan mesin bor, memberikan keterangan bahwa kabel tersebut menyala selama 24 jam. Kabel yang tingginya hanya satu setengah meter dari tanah itu dipasang di area pribadi yang hanya boleh dilalui oleh keluarga besar.
Kematian H. Fadil akibat sengatan listrik yang diduga sengaja dipasang menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum. Beberapa dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi antara lain
Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pemasangan kabel listrik bertegangan tinggi di tempat yang mudah dijangkau dan mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan.
Jika terbukti adanya kelalaian dalam pemasangan dan perawatan kabel listrik, sehingga mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dituntut ganti rugi oleh pihak keluarga korban.
Kematian H. Fadil merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, seperti keterangan yang berbeda-beda dari saksi, keberadaan keluarga korban di lokasi kejadian, serta motif yang belum jelas, semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan kebenaran.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
(R. M Hendra)