Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bulan Ini di Tanggamus Hampir di Tiap Pekon Melaksanakan Musrenbang

Rabu, Januari 15, 2025, 21:13 WIB Last Updated 2025-01-15T14:14:35Z


Tanggamus, kompasone,com - Beberapa hari ini kita di suguh kan berita di tingkat pekon di kab Tanggamus istilah Musrenbang,  seringkali didengar ketika para pemangku kepentingan melaksanakan rapat kerja di suatu wilayah atau pekon


APA ITU MUSRENBANG? Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 


Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. 


Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/pekon


TUJUAN MUSRENBANG Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. 


Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat. Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. 


Setelah itu baru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itulah yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).MACAM-MACAM MUSRENBANG


Ardeno Kurniawan dalam bukunya menuliskan bahwa kegiatan musrenbang sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni:

1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang

2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah

3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah., 


Dan ahir nya kami sangat mengharapkan kebutuhan masarakat dapat terakomodasi dengan musrenbang baik di tingkat desa (pekon) hingga di tingkat kabupaten. Dengan tujuan membangun daerah tersebut, Bukan isu strategis pesanan pesanan oleh pihak ketiga yg dapat merugikan instansi pemerintah daerah (pekon) baik masarakat. 


Honif

Iklan

iklan